Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahHukumKriminal

Belum Ada Putusan Resmi Dari PN Makassar, Pengusaha Djamaliah Ningsih Lakukan Pembongkaran Paksa

28
×

Belum Ada Putusan Resmi Dari PN Makassar, Pengusaha Djamaliah Ningsih Lakukan Pembongkaran Paksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Makassar, Sulsel-Ratusan orang melakukan aksi pengrusakan/pembongkaran dengan cara-cara premanisme, yang diduga dilakukan oleh suruhan  pengusaha Djamaliah Ningsih.

Pembongkaran secara paksa yang diduga dilakukan oleh suruhan Djamaliah Ningsih diatas lahan Andi Masri Saing, dipimpin oleh H.Ibrahim bersama ratusan orang dengan menggunakan alat berat Buldozer.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Dari aksi pembongkaran, puluhan rumah semi permanen diatas lahan Andi Masri Saing rata dengan tanah, yang diduga dilakukan oleh suruhan pengusaha Djamaliah Ningsih.

Akibat kejadian tersebut, di taksir kerugian sekitar 500 Juta rupiah dan puluhan kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal.

Aksi pengrusakan yang terjadi pada hari Senin 01 November 2021 di jalan Hertasning, Kota Makassar, kini pihak Andi Masri Saing melaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jum’at (05/11).

Laporan yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Sulsel dengan Nomor:042/LP/LSM-INTAI/PST/XI/2021, laporan tersebut dibuat oleh Andi Masri Saing yang didampingi oleh LSM INTAI.

Keterangan fhoto: Tanda Bukti Terima Laporan

Laporan tersebut atas aksi pengrusakan dan pembongkaran puluhan rumah semi permanen diatas tanah Andi Masri Saing yang diduga dilakukan oleh Djamaliah Ningsih dan kawan-kawan yang dipimpin oleh H.Ibrahim.

Baca Juga :  Pelantikan Mabi dan Pimpinan Saka Bahari Sultra, Asrun Lio Tekankan Penguatan SDM Maritim

Di mana kasus tanah yang di sengketakan  antara Andi Masri Saing dan Djamaliah Ningsih, sementara berproses di Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Makassar dengan perkara Nomor:254/Pdt.G/2021/PN.M.

Gunawan S.H.,M.H selaku pendamping pihak Andi Masri Saing berharap, pihak Djamaliah Ningsih menahan diri untuk tidak melakukan aksi dan tindakan apapun sebelum adanya putusan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar.

Sebaiknya pihak Djamaliah Ningsih menghargai proses hukum yang sementara berjalan di PN Makassar, dan tidak melakukan tindakan apapun diatas objek yang disengketakan, sebelum adanya putusan resmi dan Inkrah dari Pengadilan,” tutur Gunawan.

“Kami berharap pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merespon cepat laporan yang kami masukkan, dan memproses sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tutup Gunawan.

Laporan: Tim Media

Tanggapi Berita Ini