Faktual.net, Gowa – Di tengah Langkahnya BBM Bersubsidi di wilayah, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa diduga kuat di Timbung oleh oknum Mafia BBM.
Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7492107 yang terletak di Desa Panciro, diduga melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen tanpa ada surat Rekomendasi dari Instansi terkait, Jum,at 16/09/2022.
Hasil pantauan awak media di lokasi terlihat penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen, sebanyak puluhan jerigen yang berkapasitas 30 liter yang terindikasi untuk di jual kembali ke oknum Mafia BBM.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan SPBU dimana di katakan hanya boleh menyalurkan bahan bakar minyak BBM jenis premium dan minyak solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir, dan dilarang keras menjual jenis premium dan minyak solar pada wadah kemasan /jerigen untuk di jual kembali ke konsumen.
Sedangkan perdistribusian dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jelas sudah di atur sesuai dengan peraturan Presiden Republik indonesia nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, Permen ESDM No. 8 tahun 2012 dan Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 dalam pasal 55 disebutkan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Namun nampaknya hal ini sama sekali tidak diindahkan oleh SPBU 7492107 tersebut di duga pembelian melalui Jerigen tetap dilayani bahkan hampir setiap.
Diduga pengawasan dari PT. Pertamina dan APH tidak bertaring Khususnya di wilayah Hukum Polres Gowa.
Sementara itu salah Satu Oknum pengepul BBM Bersubsidi yang tidak ingin di sebutkan namanya saat di temui di kediamannya mengatakan, saya tidak punya alat-alat pertanian maupun mesin saya hanya mengumpulkan untuk di jual kembali.
“saya hanya jual kembali solar yang saya ambil ini Tiga jerigen sekali mengisi tanpa surat rekomendasi. perjerigen saya kasih imbalan ke Operator SPBU yang bertugas pada saat saya mengisi BBM Bersubsidi jenis Solar”, ucap Oknum pengepul BBM tersebut.
Sementara itu Pengawas SPBU 7492107 H. Rahman Supriadi saat di temui di kantornya mengatakan, semua yang mengisi melalui jerigen itu ada surat nya.
“semua yang mengisi disini itu ada surat Rekomendasi dari Pemerintah Setempat jika tidak ada surat maka kami tidak akan berikan jalan untuk mengambil BBM Bersubsidi”, Ucap H. Rahman Supriadi Pengawas SPBU 7492107.

Sementara itu saat di tanya terkait yang mengisi tanpa ada surat Rekomendasi pengawas SPBU Panciro Sukriadi menepis Isu tersebut, yang sudah jelas-jelas di lihat langsung oleh awak media.
di tempat yang sama Fadel selaku admin SPBU kepada Awak media mengatakan, bahwa aturannya untuk mengisi malalui Jerigen itu harus ada Rekomendasi dari Pemerintah setempat berdasarkan aturan dari BP Migas.
“Untuk bisa mengisi BBM Bersubsidi ke Jerigen di SPBU Panciro itu harus ada ijin atau rekomendasi dari Pemerintah setempat “, ucap Fadel Admin SPBU panciro.
Reporter : Saenal Abidin













