Faktual.Net, Tidore. Tiga Partai Peserta Pemilu di Kota Tidore Kepulauan dinilai melanggar aturan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum maupun Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Ke tiga partai tersebut diantaranya Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). akibat pelanggaran tersebut, APK ke Tiga Partai itu kemudian ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan yang tersebar di Kecamatan Tidore, Kecamatan Tidore Selatan dan kecamatan Tidore Utara.
“Untuk PKB dan PDIP itu mereka memasang APK di Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara itu sudah lebih dari ketentuan yang diatur, dimana untuk setiap kelurahan seharusnya hanya dipasang Baliho per Partai sebanyak 5 Buah, karena itu juga telah diatur melalui Surat edaran Bawaslu 1190. Juknis 946 Petunjuk Tehnis Fasilitas APK Dari KPU, dan Surat Edaran KPU 1096. Jadi APK per kelurahan hanya 5 APK di tambah degan 5 yang di cetak oleh KPU. Namun yang dilakukan oleh kedua partai tersebut lebih dari itu, dan yang paling banyak itu PDIP yakni sebanyak 32,” ungkapnya Baharudin Tosofu Ketua Bawaslu Kota Tikep pada selasa, (22/1/19)
Sementara terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Demokrat, kata lelaki yang akrab disapa dengan sebutan kudin itu bahwa mereka memasang Baliho melalui papan iklan, dan boliho tersebut milik Calon Anggota DPRD Kota Tikep asal Partai Demokrat. Sementara dalam regulasi yang diatur melalui Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 pasal 25 huruf C. Yang mengisyartakan bahwa Partai Politik tidak dibenarkan memasang APK di papan reklame walaupun itu dikomersilkan.
“Walaupun surat edaran walikota nomor 270 tidak memuat demikian, namun dalam Perbawaslu ada aturan yang melarang, terkecuali APKnya dicetak oleh KPU kemudian dipasang oleh KPU, atau ada rekomendasi dari KPU, tetapi yang dilakukan oleh Partai Demokrat ini mereka lakukan sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, lelaki pentolan Fakultas Hukum Universitas Nuku Kota Tidore Kepulauan itu menegaskan bahwa langkah penertiban APK ini sudah merupakan langkah ke dua yang dilakukan pihaknya, sehingga untuk sisa baliho milik salah satu Caleg Partai Demokrat yang menggunakan papan reklame di perbatasan Kelurahan Sosiao dan Soadara Kecamatan Tidore itu juga akan ditertibkan.
“Yang kami lakukan penertiban itu baru baliho milik caleg partai demokrat yang berada di pasar, sementara yang berada di perbatasan Sosio – Soadara akan kita menyurat ke mereka untuk segera ditertibkan,” tegasnya.
Meski begitu, Baharudin berharap kepada semua partai politik jelang pemilu mendatang dapat mentaati peraturan yang telah ditetapkan beserta membangun kerjasama yang baik dengan Bawaslu demi menjaga stabilitas pemilihan umum pada 17 april 2019 mendatang.
Reporter : Aswan Samsudin














