Faktual.Net, Tidore. Diduga terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait dengan proses Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara beserta seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan yang meloloskan salah satu komisioner atas nama Amru Arfa yang diduga merupakan pengurus dari DPD II Partai Golkar Kota Tidore Kepulauan.
Kini telah ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Hal ini diakui oleh pihak pengadu atas nama Junaidi SH kepada Faktual.Net saat dikonfirmasi melalui telephone pada Selasa, 25/9/2018.
Dia mengatakan pada tanggal 20 September 2018 kemarin pihaknya telah dipanggil oleh DKPP RI untuk menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran tersebut dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, keterangan pihak terkait dan saksi.
“Ada empat gugatan yang kami sampaikan diantaranya mengenai lolosnya Amru Arfa sebagai salah satu komisioner bawaslu Kota Tikep, KTP Ganda Ahmad Hidayat Mus, dugaan komunikasi ketua bawaslu (Muksin Amrin) dengan salah satu oknum Partai Politik untuk meminta diamankan kepentingannya saat diperiksa pada tanggal 17 juli terkait dengan penyalahgunaan wewenang, dan yang terakhir soal video percakapan ketua bawaslu,” ungkapnya.
Untuk itu lanjut Junaidi, pihaknya tinggal menunggu sidang lanjutan yang akan kembali digelar oleh DKPP RI dalam waktu dekat. “Karena agenda lanjutan terkait dengan sidang ini juga belum dijadwalkan, sehingga kami hanya menunggu untuk dilakukan pemanggilan sidang selanjutnya,” tambahnya.
Penulis : Suratmin Idrus















