Faktual.Net, Kendari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan ‘Patroli’ pada masa tenang Pilkada serentak 2018. Patroli akan dilakukan pada tanggal 24 sampai 26 juni 2018 di seluruh daerah yang mengadakan pilkada.
“Patroli Pengawasan salah satunya bertujuan untuk menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik politik uang terutama di masa tenang. Dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah,” ujar Bawaslu melalui siaran pers di Jakarta, jum’at (22/6/2018)
“Patroli ini juga dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti aktivitas kampanye, kampanye hitam, politisasi SARA dan masih ada alat peraga yang belum ditertibkan, ini masih sangat bersar peluangnya terjadi di masa tenang”. Kata afif
“Patroli ini sendiri akan dilakukan secara serentak di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dalam semua tingkatan, mulai dari Bawaslu tingkatan pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan turun selama tiga hari tersebut”. Sambungnya
Afif juga mengatakan “Patroli Pengawasan adalah bergerak dan memberikan peringatan bersama menjelang hari pemungutan suara. Patroli bertujuan untuk membunyikan kesiapan pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini seperti membunyikan alarm pengawasan Pemilihan serentak”.
Sebagaimana alarm, kegiatan patroli didesain sekreatif mungkin agar “bunyi nyaring” keberadaan dan fungsi pengawas terdengar. Dengan begitu, bunyi nyaring tersebut mampu membangunkan dan mengingatkan siapa pun untuk berlaku bersih selama proses pemilihan. Kegiatan ini adalah upaya Bawaslu untuk mencegah pelanggaran. lanjutnya
Adapun, terkait pengawasan di masa tenang, hari-H pemungutan suara dan pasca pemungutan suata, Bawaslu mempersiapkan seluruh perangkatnya yang berada di daerah untuk melakukan pengawasan yang maksimal terhadap proses dan hasil pemungutan suara.
“Untuk mendukung pelaporan hasil pengawasan, Bawaslu menggunakan sistem informasi. Hal itu memungkinkan pengawas pemilu di daerah dan di semua tingkat, melaporkan hasil pengawasan secara online”
Untuk diketahui, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan memasuki masa tenang yaitu pada 24-26 Juni 2018. Pada masa tenang inilah potensi pelanggaran Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.
Sumber: situs resmi Bawaslu (www.bawaslu.go.id) dan sumber lainnya
Comment