Faktual. Net, Jakarta. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah meloloskan lima mantan koruptor sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019 yang sebelumnya telah dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Almas Sjafrina yang sehari-hari menangani divisi korupsi politik ICW menyebut bahwa Bawaslu telah menunjukkan arogansinya dengan mengingkari keabsahan hukum. “Di sini kan sudah terlihat ada arogansi dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu yang secara terang benderang tidak mengakui keabsahan PKPU” tutur Almas di Kantor ICW pada Kamis 30/8/2018 seperti dilansir dari Kompas.com.
“Padahal PKPU diakui keberadaannya, diakui kekuatan hukumnya oleh Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011” sambung dia lantas menyebutkan bahwa ada perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu.
Yang menyulitkan bagi KPU adalah lembaga tersebut tersandra untuk harus menjalankan keputusan Bawaslu, sebab jika KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, maka mereka terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Almas mengharapkan agar Bawaslu RI dapat mengoreksi keputusannya yang memberikan peluang bagi koruptor menduduki jabatan penting di Indonesia.
“Kita seharusnya satu suara, satu aksi, untuk menutup peluang orang-orang bermasalah (baca : koruptor) untuk menduduki jabatan penting melalui kontestasi pemilu” tuturnya.
Bawaslu meloloskan lima eks koruptor sebagai bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara. Pada masa pendaftaran kelima bacaleg tersebut telah dinyatakan TMS oleh KPU. Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan bahwa bacaleg eks koruptor tersebut memenuhi syarat (MS). Bawaslu berdalih bahwa keputusannya meloloskan eks koruptor berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
















