faktual.net, Jakarta- Bangunan yang sedang proses pembangunannya dan dilaksanakan oleh Perusahaan Kontraktor disinyalir Bangunan milik Pemda DK Jakarta yaitu Bangunan Kantor Lurah Sakupura Rehab Berat (rehab total) dan juga Kantor Sudin Kebersihan dan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2024 dengan Anggaran Milyaran Rupiah.
Kedua Bangunan tersebut tidak terpampang Papan PBG(Persetujuan Bangunan Gedung), Penjelasan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, “Setiap bangunan wajib memiliki IMB/PBG, sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, pemilik bangunan umum, bangunan pemerintahan maupun masyarakat pemilik bangunan hunian”.
Media faktual.net telah menghubungi untuk konfirmasi informasi publik terhadap instansi terkait tapi belum mendapatkan penjelasan.(zul).
Bangunan Tak Terlihat PBG Disinyalir Milik Pemda

Tanggapi Berita Ini