Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Bangunan Sudah Diberikan Sangsi SP1 Hingga 3 Serta Disegel Tetap Selesai

×

Bangunan Sudah Diberikan Sangsi SP1 Hingga 3 Serta Disegel Tetap Selesai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual. net , Jakarta – Suku Dinas CKTRP (cipta karya tata ruang dan pertanahan) Jakarta Utara masih lemah dalam pengawasan dan bahkan tidak Berani melakukan tindakan tegas terhadap Pemilik Bangunan yang tidak mengikuti aturan atau peraturan yang tertulis dalam IMB atau PBG yang Berlaku di DK Jakarta.

Hal ini dapat dilihat dari perbagai Aplikasi Laporan yang dimiliki oleh Provinsi DK Jakarta seperti JAKI dan CRM atau sejenisnya, yang Hasil Laporan Masyarakat ditindaklanjuti hanya Sekedar Informasi saja, Tidak Dilanjutkan untuk Proses Pelanggarannya.

Lemahnya Pengawas dan untuk Tegasnya Tindaklanjut Sangsi yang sudah Dilakukan Terhadap bangunan yang bermasalah dengan IMB atau pbg karena adanya anggaran pengamanan atau uang upeti dari pemilik bangunan kepada pihak Sudin CKTRP yang menggunakan pihak ketiga dalam proses pengamanan, diungkapkan oleh Robert Simanjuntak dari Lsm Tipikor RI DPD Jakarta.

Robert membeberkan, Bangunan yang terletak di Komplek Ruko Jalan Griya Agung No.98 Blok O Kav. 32-33 Griya Inti Santosa Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tg.Priok Jakut, yang dinyatakan oleh DCKTRP bangunan tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh PTSP 89/C.376/31.72.02.1006.14. K-3.b/2/TM.15.33/e/2023 Tanggal 110 April 2023. Dan juga Bangunan tersebut sudah dilakukan pengawasan dan telah diberikan Upaya Penindakan terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung dengan,
SP1: 4358/e/SP1/JU/XI/ 2023/ΑΤ.13.01
SP2: 4675/e/SP2/JU/XII/2023/AT.13.01
SP3: 0081/e/SP3/JU/I/ 2024/AT.13.01
SPPK: 0319/e/SPPK/JU/I/2024/AT.13.01 Tgl.
SPPKT (surat pemberitahuan pembatasan kegiatan tetap) No.0847/e/SPPKT/JU/II/2024/AT.13.01. Tetapi Bangunan Tersebut Sudah Selesai Pembangunannya.

Example 300x600

“Belum terlihat adanya penjelasan secara resmi dari pihak kasudin citata jakut maupun dinas citata, mengapa bangunan tersebut bisa selesai pembangunannya sementara ada Pelanggaran?,” Ucapa Robert.

Robert meneruskan, bahwa ada lagi bangunan yang sudah dilakukan SP (surat peringatan dan atau surat perintah) hingga Bangunan tersebut Dipasang Papan Segel, bangunan yang terletak di Jalan Bisma Raya RW 09 Kelurahan Papanggo dan Jalan Danau Agung Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Baca Juga :  LMK Lagoa Jakarta Utara Gelar Rapat Kerja
Baca Juga :  KWATAK Gelar Aksi Penggalangan Dana Buat Keluarga Almarhum Sahril Helmi

“Bangunan tersebut sudah dilakukan Tindakan SPdan Pemasangan Segel, tapi saya ragu bangunan itu Dibongkar, karena ada alasan Anggarannya belum ada,” Kata Robert.

Biasanya untuk menunggu Turunnya Anggaran untuk Melakukan Bongkar Bangunan, Pemilik diarahkan dilakukan Sidang Yustisi yang pada akhirnya hasilnya sama yaitu SP dan Segel tidak ada Gunanya, lanjut Robert.

Informasi ini telah di konfirmasi informasi publik kepada Dinas CKTRP DK Jakarta dan Kasudin CKTRP Jakut Tidak Ada Jawaban.

Dan Walikota Jakut Ali Maulana, Belum Pernah Merespon atau melakukan Tindakan apapun terhadap informasi kinerja dari Kasudin dan jajaran CKTRP Jakut.(Zul)

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600