Faktual.Net, Wakatobi — Polres Wakatobi menangkap dua orang bandar narkoba di Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa Selatan.
Kedua tersangka Bambang Irwan (49) dan Hendri Kasdi (22) yang merupakan kepala preman diduga mengedarkan narkoba di Kecamatan Kaledupa Selatan dengan jumlah yang banyak.
Penangkapan pelaku itu berkat adanya aduan dari masyarakat
“Ini jaringan dari Malaysia, komunikasi lewat telepon terus dikirim lewat kapal. Jadi kalau barangnya (narkoba) sudah habis, ditelepon ( ke Malaysia) dan kirim,” kata Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, Rabu (3/5/2023).
Ia menjelaskan narkoba jenis sabu tersebut dikirim ke Wakatobi rata-rata minimal sekitar 350 gram.
Menurut Dodik, penangkapan kedua pelaku BI dan HK yang merupakan ayah dan anak tiri ini bermula akibat adanya aduan meresahkan masyarakat terhadap kedua pelaku.
“Pelaku (BI) ini termasuk kepala preman di sana dan ditakuti. Dalam melakukan penangkapan kami berhati-hati, karena radius 100 meter dari kediamannya telah dikuasai (ada mata-matanya),” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni 14 bungkus plastik ukuran kecil berisi kristal bening jenis sabu seberat 2,48 gram yang terdapat dalam dua bungkus plastik.
Lalu, dua bungkus plastik kecil dan 11 bungkus plastik ukuran besar dan sedang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 242,20 gram. Sementara 105 gram sabu telah diedarkan pelaku.
Tak hanya itu, barang bukti dua botol Aqua ukuran sedang yang sudah terpotong, beberapa lembar balon warna karet tiup, tiga unit handphone, dan satu buah tas genggam warna hitam berisi uang sebanyak Rp 10.243.000.
“Tersangka ini memperoleh hasil keuntungan itu sekitar Rp 100 juta,” ucap Dodik.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 132 (1) Jo 114 (2) dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun subs 132 (1) Jo 112 (2) dengan ancaman pidana penjara, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pihak Polres Wakatobi berharap masyarakat bisa bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungannya masing-masing. (Red).














