Faktual.net, Makassar, Sulsel-16 Juli 2025, Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan mahasiswa UIN Alauddin Makassar ke Komisi E DPRD Sulsel hingga kini belum mendapat respons. Padahal, pengajuan telah disampaikan secara resmi sejak beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Rahim Pemerhati Isu Pendidikan dan sosial yang juga Staff Kemenkuham Dema U Periode 2025
Rahim mengatakan Ironisnya, sejumlah aliansi mahasiswa lain justru lebih cepat diterima, meskipun surat mereka baru masuk belakangan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam pelayanan aspirasi publik oleh DPRD Sulsel.
“Ini bukan sekadar soal prosedur. Kampus kami hari ini sedang tidak baik-baik saja. Fasilitas rusak, pelayanan akademik buruk, dan beban biaya kuliah makin berat. Tapi suara kami justru diabaikan,” ujar Rahim,
Mahasiswa UIN Alauddin sekaligus pemerhati isu pendidikan dan sosial. Ia menegaskan bahwa RDP adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, bukan pemberian suka-suka dari lembaga legislatif. Jika ruang formal ditutup, mahasiswa menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.
(Rahim)
















