Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Politik

ASN Terlibat Politik Praktis Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

299
×

ASN Terlibat Politik Praktis Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Tidore. Untuk menekan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan melakukan sosialisasi pengawasan pemilu tahun 2019 bagi ASN dilingkup Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan pada Selasa, 06/11/2018 di Aula Mole Majimo SMA Negeri 1 Kota Tidore.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Bahrudin Tosofu, SH dalam sambutannya menyampaikan, tujuan digelarnya kegiatan sosialisasi ini agar ASN di Kota Tidore tidak ikut dalam urusan politik praktis Pemilu 2019, baik menjadi tim sukses atau mendukung Parpol tertentu. “ASN adalah abdi negara bukan abdi partai politik jdi ASN tidak perlulah mengkampanyekan Peserta Pemilu,” ujarnya.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Dia menambahkan bahwa Sosialisasi ini bukan hanya tertuju pada ASN saja, tetapi juga pada Kepala-kepala Desa, unsur TNI dan Polri sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 494 yakni “Setiap Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan denda sebanyak Rp. 12.000.000.

“Bagi ASN yang melakukan kegiatan politik atau mengkampanyekan salah satu bakal calon pada Pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Bawaslu Kota Tidore Kepulauan juga telah melayangkan surat ke seluru instansi pemerintah di Kota Tidore Kepulauan terkait larangan ASN berpolitik,” tegasnya.

Agar tujuan tepat sasaran, dalam sosialisasi ini pihaknya sengaja mengundang perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat, dan lurah di Pulau Tidore. Disosialisasi kali ini, Bawaslu Kota Tidore menghadirkan Narasumber Kaban BKPSDM Kota Tikep Drs. Sura Husain, Kasat Reskrim Polres Tikep IPTU Dwigastimur Wanto, S.I.k, Ketua Bawaslu Tikep Bahrudin Tosofu, SH dan Anggota/Koordiv HPP Bawaslu Tikep Amru Arfa, SH.

Tanggapi Berita Ini