Faktual.net, Makassar – Skandal arisan bodong kembali mengguncang publik di Makassar. Seorang wanita bernama Dwi Ita diduga menjalankan praktik penipuan dan penggelapan dana berkedok arisan online dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Lebih mencengangkan lagi, kasus ini menyeret nama seorang oknum anggota TNI berinisial Pratu Argi yang diduga dijadikan “tameng” untuk membungkam dan mengintimidasi para korban yang menuntut haknya.
19 Korban Muncul ke Publik, Gelombang Laporan Diprediksi Bertambah
Hingga berita ini diturunkan, sedikitnya 19 orang telah menyatakan diri sebagai korban. Jumlah tersebut diyakini masih akan terus bertambah seiring keberanian korban lain untuk bersuara.
Modus yang digunakan disebut terstruktur dan sistematis. Dwi Ita diduga sengaja merekrut peserta dari luar daerah agar menyulitkan penagihan secara langsung.
Salah satu korban berinisial L mengaku mengalami kerugian Rp7 juta.
“Hak saya belum dibayarkan sampai sekarang. Tidak ada itikad baik. Pesertanya memang banyak dari luar kota supaya sulit ditagih,” ungkapnya.
Korban lain, N, mengaku seharusnya menerima Rp15 juta pada giliran (lot) kelima. Namun, ia hanya menerima Rp5 juta dan langsung dikeluarkan dari grup arisan.
“Sisa uang saya tidak diberikan. Saya malah dihapus dari grup. Ini jelas penipuan.
Kesepakatan dilanggar sepihak dan uang dihanguskan tanpa alasan,” tegas N.
Dari keterangan para korban, dana arisan yang sudah “naik” namun belum dibayarkan diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Nama Oknum TNI Dicatut, Dugaan Dana Dipakai Rayakan Ulang Tahun
Sumber internal berinisial P mengungkap dugaan bahwa sebagian dana arisan digunakan untuk membiayai perayaan ulang tahun Pratu Argi yang disebut bertugas di BP Otmil Makassar.
Tak hanya itu, Dwi Ita juga diduga kerap mencatut nama dan jabatan Pratu Argi untuk menekan peserta arisan agar tidak berani menuntut haknya. Dugaan tersebut menguat setelah muncul unggahan media sosial yang memperlihatkan mobil pribadi dengan plat dinas TNI.
Upaya konfirmasi kepada Pratu Argi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan belum mendapat respons.
Kuasa Hukum: Unsur Pidana Terpenuhi
Praktisi hukum, Ida Hamida, yang telah menerima kuasa dari para korban, menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Kami sedang menginventarisasi seluruh bukti dan keterangan korban. Langkah hukum akan segera ditempuh. Tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah,” tegasnya.
Sementara itu, Dwi Ita maupun admin arisan online yang dikelolanya juga belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan arisan bodong ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan atau pencatutan nama oknum aparat demi melindungi praktik yang merugikan masyarakat.
Reporter: Saenal Abidin
















