Faktual.Net, Sinjai, Sulsel, Ketua Aliansi Pemantau Aparatur Negara (APKAN) RI DPD Sinjai, Andi Baso Lolo Supu, S.sos, mendesak Kejaksaan Negeri Sinjai tindak tegas oknum pejabat diduga terlibat pembangunan Tower Ilegal, di Kabupaten Sinjai.Minggu, (21/02/2021)
Menurut Andi Baso Lolo Supu disapa Andi Baso, mengungkapkan sebab pembangunan menara tower harus merujuk didalam PP 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan menara pasal 182 mengatur tentang syarat rencana tata ruang RTRW.
“Namanya pembangunan harus ada Izin termasuk tower, itu jelas dan diatur oleh Undang undang, terbitkan izin baru Melakukan kegiatan, bukan kegiatan dulu baru izinnya dibelakan menyusul itu sebuah pelangaran dan kuat dugaan melabrak aturan dan mekanisme Hukum yang belaku” ungkapnya.
Berita terkait: https://faktual.net/provider-bangun-tower-ilegal-kadis-kominfo-dan-persandian-sinjai-offside/
Ia Menjelaskan, bahwa pembangunan menara harus ada izin bupati atau walikota, jika itu tidak ada maka pembangunan tidak bisa dilakukan apabila di lakukan maka Bangunan tersebut Ilegal, Siapa yang harus bertanggun jawab dan pihak penegak hukum harus tegas.
“Sekarang bukan lagi rahasia, sudah jadi komsumsi publik, Dugaan ketelibatan oknum pejabat tertentu melakukan pembiaran, hebat lagi, oknum Pejabat tersebut keluarkan surat bukan wewenanya, saya Selaku ketua APKAN Sinjai minta pihak penegak Hukum di Kabupaten Sinjai tindak tegas terhadap oknum pejabat tersebut” tegasnya
Ditambahkan dia akan menyurat atau datang langsung kejaksa agung dengan isinya bahwa di Kabupaten Sinjai ada pembiaran.
“Apabila persoalan ini tidak bisa di selesaikan atau dituntaskan disini saya akan membawah kasus ini kejenjang lebih tinggi, jika perlu saya akan menyurat atau sekalian datang langsun Kejaksa Agung bahwa di Kabupaten Sinjai ada pembiaran”. Tutup Andi Baso, saat ditemui di salah satu cafe di jalan Tondong, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai
Editor:Dzul