Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Anggaran Covid-19 di Buteng, Miliyaran Rupiah Menjadi Perhatian Warga

×

Anggaran Covid-19 di Buteng, Miliyaran Rupiah Menjadi Perhatian Warga

Sebarkan artikel ini

Ditulis Oleh: AJUNA, S.Pd.

Faktual.Net, Buteng, Sultra-Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), telah berimplikasi pada perubahan sistem kebijakan keuangan negara dan hal ini tak terkecuali pada perubahan kebijakan anggaran belanja pemerintah daerah diseluruh Indonesia.

Misalnyanya saja Kabupaten Buton Tengah (Buteng), adanya pendemi Covid-19, memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan refokusing anggaran belanja guna penanganan pandemi Covid-19, sebagaimana amanat UU. No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2020, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan (Covid-19), atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.

Pemerintah Daerah Buton Tengah melalui refokusing anggaran belanja daerah telah mengalokasikan anggaran penanganan Pandemi Covid-19 dengan jumlah sebesar 13 miliyar rupiah.

Anggaran inilah yang kemudian oleh sebagian besar elemen masyarakat Buton Tengah, dari berbagai Lembaga, Organisasi Kepemudaan mencoba melakukan pemantauan dan pengawasan terkait transparansi rencana dan realisasi pengelolaan anggaran dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan pandemi Covid-19, dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah.

Terkait dengan pelaksanaan kebijakan keuangan daerah dimasa pandemi Covid-19. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri). No.39 Tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 3, Ayat 3, dikatakan bahwa, penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan untuk:
a. Penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. Penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

Tiga poin yang menjadi tujuan refokusing anggaran daerah berdasarkan aturan diatas tentunya menjadi pusat perhatian oleh sebagian besar masyarakat hususnya di Buton Tengah, pasalnya sejauh ini anggaran Covid-19 yang telah dialokasikan oleh Pemda Buton Tengah, dinilai belum dapat direalisasikan sepenuhnya, entah alasanya mengapa dan bagaimana, tentunya semua itu pemerintah daerahlah yang dapat menjawabya.

Perhatian masyarakat Buton Tengah terhadap anggaran Covid 19, dapat dilihat dari sikap yang ditunjukan oleh beberapa organisasi diantaranya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Buton Tengah, melalui kegiatan unjuk rasa dalam rangka meminta transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran Covid-19, yang bernilai miliyaran rupiah tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Makassar Jangan Tutup Mata! Dugaan Gudang Ilegal di Veteran Utara Disorot, Faisal Tak Merespons Konfirmasi Awak Media

Namun kenyataanya telah dua kali pihak pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi meminta pertanggung jawaban pemerintah daerah melalui Sekrtaris Daerah (Sekda) dan termasuk satu kali di DPRD Kabupaten Buton Tengah perihal sejauh mana pelaksanaan tranparansi ataupun realisasi anggaran Covid-19 tersebut digunakan, tetapi ironisnya belum juga mendapatkan jawaban yang komprehensif.

Bicara Jaring Pengaman Sosial (JPS), berupa bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana tuntutan teman-teman dari berbagai OKP.

Bahwa ada sebagian masyarakat yang belum mendapatkan Bantuan utamanya yang ada di Kelurahan. Menurut hemat kami, ini tidak begitu rumit karena Dinas Sosial yang memiliki data base terkait jumlah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Lansung Tunai (BLT) Kemensos, tinggal menurunkan data tersebut dikelurahan masing-masing untuk kemudian diverifikasi oleh pegawai kelurahan guna menemukan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan.

Karena ketentuanya dalam regulasi tidak diperbolehkan adanya nama ganda dalam penerimaan bantuan dari pemerintah. sehingga dengan demikian data tidak menjadi alasan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD Daerah.

Selanjutnya sehubungan dengan penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan serta penanganan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat dampak Covid-19, termasuk menjaga agar dunia usaha mikro kecil dan menengah didaerah masing-masing tetap hidup, maka Pemda harusnya suda mempunyai rencana program yang terumuskan sejak ditetapkanya anggaran tersebut sehingga kemudian pelaksanaan realisasi anggaran tersebut dapat dilakukan dengan optimal.

Melihat kondisi ini maka saya sebagai Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Buton Tengah, berharap penuh kepada Pemda dan DPRD Buteng, ditengah situasi pandemi Covid-19 ini untuk dapat serius menindak lanjuti tuntutan masyarakat melalui OKP, karena mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut- turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam 3 tahun berturut-turut.

Penulis adalah: Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Buton Tengah

Isi opini di luar tanggung jawab redaksi

Tanggapi Berita Ini