Faktual.net, Bone, sulsel– Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone meluncurkan inovasi pendidikan era digital yang signifikan, inovasi lebih maju.
Salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan adalah penggunaan aplikasi untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Aplikasi Digital Dunia pendidikan kabupaten Bone.

Andi Purnamasari, Anggota DPRD Bone sangat peduli dunia pendidikan kabupaten Bone Yang Hubungi Awak Media Faktual.net,(2/5/2025) mengapresiasi terobosan ini, bahwa Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program bagus kemajuan era digital dunia pendidikan kabupaten Bone hal ini tentu membuat semua kegiatan guru, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.jauh lebih baik.
“Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), sangat bisa dibuat melalui aplikasi baik perangkat Android maupun desktop, asalkan kemudahan itu ada dan tidak mengurangi tujuan harus didukung,” kata Andi Purnamasari.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD serta Bendahara Partai Gerindra Bone Andi Purnama Sari Amier, SE. mengatakan dengan adanya inovasi era digital dunia pendidikan dengan menggunakan aplikasi, guru dapat menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan lebih cepat dan efisien, mengurangi beban kerja guru dalam mempersiapkan pembelajaran. Aplikasi juga dapat membantu guru menciptakan RPP yang lebih menarik, informatif, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Aplikasi Digital ini juga juga memungkinkan guru untuk berkolaborasi dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) , sehingga dapat berbagi ide dan pengalaman.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Bone dan membantu guru dalam menyusun Rencana Pembelajaran Pendidikan (RPP( yang lebih efektif,” tambah Andi Purnamasari.
Dalam kesempatan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone juga mengatur jam mengajar bagi guru selama 24 jam per minggu,sesuai Permendikbud nomor 15 tahun 2024 dengan fleksibilitas hingga 40 jam per minggu bagi guru yang memiliki tugas tambahan atau ekstrakurikuler. Guru wajib masuk mengajar pukul 07.30 dan pulang pukul 13.00, dengan operasional 24 jam perminggu mengajar berlaku selama 6 hari kerja.
(Tahar)
















