Example floating
Example floating
EkobisHeadline

Aktifitas Pertambangan Ifishdeco Bakal Diboikot

×

Aktifitas Pertambangan Ifishdeco Bakal Diboikot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Andoolo, Sultra. Ketidakpatuhan PT Ifishdeco sebagai pihak tergugat atas putusan Mahkamah Agung bernomor 1529 K/Pdt/2018, membuat penggugat bakal melakukan pemboikotan aktifitas pertambangan dilakukan oleh tergugat yang berlokasi di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Aksi pemboikotan kegiatan pertambangan ini akan dilakukan dalam waktu singkat, bila pihak PT Ifishdeco tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu. Hal ini berdasarkan keterangan penggugat Hardin Silondae melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan SH, CLA, CIL saat dikonfirmasi di kantornya oleh wartawan Faktual.Net, pada Ahad, 6/10/2019.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Andre Darmawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya hukum mulai dari tingkat pengadilan Negeri Andoolo, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkama Agung, telah memenangkan gugatan atas Ifishdeco yang dinilai telah melakukan usaha pertambangan dilahan penggugat dengan melakukan penambangan dan mengambil ore nikel dilahan milik penggugat tanpa hak dan melawan hukum.

Selain itu, dalam putusan tersebut menghukum tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh penggugat.  “Dalam putusan tersebut, menyatakan sah menurut hukum penggugat adalah pemilik tanah objek sengketa yang terletak di Asingi, KecamatanTinanggea, Kabupaten Konsel,” katanya.

Sementara, sambung dia, Untuk pengadilan di tingkat Kasasi menghukum tergugat untuk membayar segala kerugian materil yang dialami oleh penggugat yakni sebesar Rp 4 Miliar. “Sejak putusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggak 10 Agustus 2018 oleh majelis yang diketuai Dr. Nurul Elmiyah SH, MH dan beranggitakan Maria Ana Saniati SH, MH dan H. panji Widagdo SH, MH dengan Panitera Pengganti Unggul Prayudho Satriyo, hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Ifishdeco,” ungkap Andre Darmawan.

Baca Juga :  Pendidikan Lanjutan Perwira Kecabangan Infantri Gelombang 1 Gelar Baksos di Panti Asuhan PYI

Menurut Andre, ketidakpatuhan atas putusan hukum oleh tergugat dalam hal ini PT Ifishdeco, maka langkah langka yang diambil oleh pihak penggugat akan melakukan penyitaan dalam bentuk barang yang bergerak dan tidak bergerak.

Lahan Tambang PT. Ifishdeco Di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan Yang Akan Di Boikot

“Dari kami sudah melakukan berbagai upaya hukum, komunikasi dan lainnya, tapi oleh pihak PT Ifishdeco selalu mengabaikan, karena itu kami bakal menyita barang baik itu alat berat maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik Ifishdeco,” terang Andre yang juga kini menjabat sebagai ketua HAMI Sultra.

Dia mengatakan, untuk melakukan penyitaan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan mengajukan surat eksekusi dari Pengadikan Negeri Andoolo dalam waktu dekat. “Kami harus melakukan eksekusi terhadap barang bergerak dalam hal ini kendaraan dan barang tidak bergerak yakni HGU sampai pihak Ifishdeco menunaikan ganti rugi sesuai dengan putusan pengadikan di tingkat Kasasi dalam hal ini dari Mahkamah Agung RI,” tandasnya.

Perwakilan penggugat, Muh Juhir Silondae mengatakan bahwa PT Ifishdeco yang telah mengabaikan keputusan hukum melalui putusan Mahkamah Agung dinilai perlawanan hukum. Untuk itu, selaku pihak yang dirugikan atas aktifitas pertambangan tersebut akan melakukan upaya pemboikotan atas aktivitas pertambangan hingga tuntutan yang dikabulkan pihak Mahkamah Agung dilaksanakan oleh Ifishdeco.

“Iya jalan yang harus kami tempuh adalah melakukan eksekusi barang bergerak dan tidak bergerak milik PT Ifishdeco, termasuk memboikot aktifitasnya sehingga tidak ada pengerukan dan pengapalan ore nikel hingga pihak Ifishdeco mengabulkan perintah Hukum sesuai dengan putusan Kasasi Nomor 1529/K/Pdt/2018,” kata Juhir saat dikonfirmasi via telepon selularnya oleh wartawan media ini.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit