Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Aliansi Jakarta Utara Menggugat (AJUM) bersama warga Koja dan keluarga korban menggelar acara doa bersama untuk mengenang korban tragedi tabrakan beruntun di Plumpang, Koja, Jakarta Utara yang terjadi beberapa waktu lalu. Acara yang penuh haru ini diadakan bersama warga Koja dan keluarga korban di depan SPBU Jalan Raya Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (11/9/2024).
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dipimpin doa oleh Ustadz Fahdian Akbar. Ratusan warga turut hadir, memberikan dukungan moral kepada keluarga korban yang masih berduka. Doa bersama ini digelar sebagai bentuk solidaritas kepada para korban kecelakaan tragis yang terjadi pada Kamis (5/9/2024), di mana tabrakan beruntun yang melibatkan truk tangki BBM dan beberapa kendaraan lain menelan lima korban jiwa. Sopir truk tersebut diduga mengalami serangan jantung dan meninggal di tempat.
Turut hadir dalam acara ini antara lain Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto, Camat Koja Syamsu Rizal Khadafi, Lurah Tugu Selatan, Sukarmin, Lurah Tugu Utara Sigit, Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan, Ketua FKLMK Kecamatan Koja Subagiyo Hutapea dan jajaran, Ketua RTRW Kecamatan Koja H. Sahmad Wijaya, FKDM dan perwakilan RW.
Ketua AJUM, Anung MD, dalam sambutannya, mendesak pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap jam operasional kendaraan berat di wilayah Jakarta Utara, khususnya di sekitar Plumpang. Ia menekankan perlunya petugas berjaga secara konsisten pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
“Pemerintah harus memastikan ada pengawasan ketat mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB pada pagi hari, serta pukul 16.00 – 21.00 WIB pada sore hari. Ini penting untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang,” ujar Anung.
Anung juga menjelaskan bahwa peringatan 7 hari tragedi ini bukan hanya sebagai aksi simpatik, tetapi juga sebagai deklarasi zero accident di kawasan Plumpang. Ia berharap pemerintah dapat menindaklanjuti aksi ini dengan langkah konkret, termasuk sosialisasi kepada pengusaha dan penataan jalur lalu lintas sesuai dengan regulasi yang ada.
“Penataan kota pelabuhan harus segera diwujudkan, termasuk menutup pool parkir truk trailer di pemukiman warga, seperti yang terjadi di Jalan Walang Baru Raya, yang melanggar Perda No. 31 Tahun 2022 dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009,” tambahnya.
“Kami akan mendorong pemerintah provinsi untuk kembali menata aturan terkait lalulintas kendaraan barang.Jangan sampai kejadian ini terulang kembali, karena ini bukan kali pertama jatuh korban jiwa,”ujar anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PKS, Suhud Alynudin yang turut hadir dalam doa bersama tersebut.
(Amin)















