Ada Ketidak Adilan Pada PPDB Dengan Sistem Zonasi

Faktual.Net, Kendari. Sultra. Dunia pendidikan akhir – akhir ini kembali di gemparkan dengan keluarnya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada semua tingkatan mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Sebagian kalangan menilai bahwa regulasi tersebut belum tepat untuk diterapkan dikarenakan ada ketidakadilan bagi calon siswa.

Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdalatul Ulama Sulawesi Tenggara (PW IPNU Sultra) Safrun Loga saat di temui di Salah satu Warkop di Kendari pada Senin, 1/7/2019 turut mengomentari persoalan sistem tersebut.

Menurutnya saat ini diakui bersama bahwa Permendikbud tersebut adalah salah satu pembenahan dunia pendidikan yang di lakukan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tujuan untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan sekolah unggulan, namun keluarnya Permendikbud tersebut belum tepat karena infrastruktur sarana dan prasarana sekolah belum memadai.

Baca Juga :  Matrikulasi Prodi S2 Manajemen STIE 66 Kendari Diikuti Maba Multiprofesi

Dimana tambah Safrun bahwa dalam Permendikbud tersebut menekankan kepada pemerintah daerah sebagaimana yang di jelaskan pada pasal 20 ayat 1(satu) bahwa penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

“Dengan adanya penetapan zonasi tersebut sekolah negeri akan memprioritaskan menerima siswa yang dekat rumahnya dengan sekolah, namun hal ini sangat menghilangkan hak dan kebebasan calon siswa baru untuk bersekolah pada sekolah negeri yang memiliki fasilitas sekolah yang sangat memadai di bandingkan dengan sekolah yang dekat dengan domisilinya”, ujar Safrun.

“Ini disebabkan karena pemerintah baik pusat maupun daerah belum melakukan pemerataan sarana dan prasarana di setiap sekolah yang ada”, kata Safrun.

Baca Juga :  Tim Siswa SMAN 2 Kendari Raih Juara 2 dan Favorit dalam Ajang Comic Sains Part VII Se-Indonesia Timur

Safrun Loga menambahkan lagi bahwa berdasarkan hal tersebut Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan sikap sebagai berikut :

– Menolak pemberlakuan sistem zonasi yang ada di Sultra.

– Meminta kepada pemerintah pusat serta pemerintah daerah untuk meninjau kembali pemberlakukan sistem Zonasi tersebut karena sistem tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap hak dan kebebasan calon siswa baru.

Reporter : Subroto

Tanggapi Berita Ini