Abaikan Fakta BAP, Kuasa Hukum Amalia Sabara akan Ajukan Eksepsi di PN Kendari

Kuasa Hukum Amalia alias Amel, saat memberikan keterangan terkait bantahan dakwaan kliennya di Pengadilan Negeri Kendari.

Faktual.Net, Kendari — Terdakwa kasus dugaan obscoruption korupsi Tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) terhadap Amalia Sabara (AS) yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (21/09/2023).

Setelah JPU membaca surat isi dakwaan, kuasa hukum AS akan mengajukan eksepsi pada sidang perkara kasus dugaan tersebut di PN Kendari.

“Atas dasar isi dakwaan JPU tadi , kita akan mengajukan Eksepsi dan bantahan terhadap isi dakwaan JPU” ucap Kuasa Hukum AS, Chairul Muslim.

Dia menjelaskan, dakwaan Jaksa terhadap kliennya tidak lepas dari pasal yang ditetapkan.

AS disangkakan telah melakukan tindak pidana perintangan atas dugaan kasus korupsi tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Adriyansah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra.

Dalam Dakwaan JPU itu, berdasarkan keterangan kliennya tidak benar dan tidak sesuai fakta-fakta dalam persidangan.

“Banyak mengabaikan fakta yang sesungguhnya dalam berita acara pemeriksaan atau dibalik peristiwa yang dialami klien kami,” ucapnya.

Sementara itu, Muh. Al Jebra yang juga kuasa Hukum AS, mengatakan bahwa Dakwaan JPU sudah dibacakan mengenai Kronologisnya, yang mana AS yang disebut JPU sebelumnya menemui dua orang Jaksa di Kejati Sultra.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Patroli dan Monitoring Keamanan di Medan Satria

Dalam pembacaan Isi Dakwa JPU, dua Jaksa tersebut merasa tertekan dan takut ditemui AS apalagi berhubungan dengan transaksi uang dalam upaya membantu tersangka AA agar bebas dari Kasus Korupsi Tambang.

“Siang tadi kronologisnya sudah dipaparkan oleh JPU bahwa kasus ini bermula dari AS datang ke kejaksaan untuk menemui dua orang Jaksa dan dalam pertemuan itu dua orang dari pihak Jaksa merasa tertekan, takut soal jabatan dan dihubungkan dengan adanya penerimaan uang dan Jumlah tadi sudah dijelaskan dalam dakwaan,” Kata kuasa Hukum Jebra.

Atas dakwaan JPU terhadap AS ditepis oleh kuasa hukum As terkait pertemuan kliennya dengan dua Jaksa.

Dia juga menjelaskan terkait pertemuan kliennya dan dua Jaksa berdasarkan BAP. AS ikut mendampingi saat pemeriksaan diakhir Agustus lalu di Kejati Sultra.

AS mengaku tidak pernah menemui dua orang Jaksa sebagaimana yang dijelaskan oleh JPU di Sidang Dakwaan tersebut.

Kejadian yang sesungguhnya, kata Jebra, berdasarkan BAP AS datang ke Kejati Sultra sebagai bentuk antusiasnya mengantarkan tersangka AA dan menyerahkan diri setelah berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sultra.

“Saya tegaskan bahwa AS dalam BAPnya dakwaan itu adalah tidak benar dan seharusnya BAP AS itu dipakai sebagai rujukkan bahwa kedatangan AS bukan bermaksud untuk menemui dua Jaksa Kejati Sultra,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Panwaslu Kecamatan Motui Buka Rekrutmen 15 Pengawas TPS

Dia juga menjelaskan soal kliennya yang mengantarkan AA menyerahkan diri ke Kejati Sultra, karena sebelumnya AA dan Istrinya bernama Jacklin pernah mendatangi dan bertemu di Apartemen Milik AS di Jakarta.

Tak hanya itu, terkait pernyataan Kejati Sultra yang menyebut AS orang pertama yang menemui Istri AA dan untuk menawarkan dan mengurus supaya bebas dari jeratan Kejati Sultra.

“Ini tidak benar, Secara fakta, pada bulan Juli 2023 lalu, AA dan Istri datang menemui AS dengan tujuan untuk meminta bantuan agar kasus yang menimpa AA bisa diselesaikan. Akan tetapi As merasa AA sudah DPO. Ia pun hanya menyarankan AA untuk menyerahkan diri dan akan membantu untuk mencarikan Lawyers,” ucapnya.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini