Faktual.Net, Kendari, Sultra. Kabupaten Muna lagi – lagi masuk zona merah penilaian kepatuhan pelayanan publik setelah tahun 2019 masuk zona merah. Daerah yang dipimpin oleh Rusman Emba ini malah mengalami kemerosotan nilai.
Tahun 2019 Kabupaten Muna masuk zona merah dengan nilai 42.43, tahun 2021 ini masih bertahan di zona merah tetapi nilainya jauh lebih terpuruk yakni 39.32.
Wakil Bupati Muna Drs. H. Bachrun, M.Si saat bertandang ke kantor perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (ORI Sultra) berharap bahwa di tahun 2022 ini Kabupaten Muna bisa melakukan perbaikan – perbaikan komponen standar pelayanan publik .
“Harapannya tahun ini kita dapat lakukan perbaikan – perbaikan komponen standar pelayanan publik, sesuai dengan masukan dari Ombudsman”, ucap wakil Rusman Emba tersebut pada Selasa 5 April 2022.
“Ini sebenarnya hal yang mudah jika kita memiliki komitmen untuk memperbaiki. InsyaaAllah tahun 2022 Kabupaten Muna masuk zona hijau”, tambahnya lagi.
Kaper ORI Sultra mengatakan bahwa ORI selalu terbuka untuk memberikan masukan terkait standar pelayanan. Dan pihaknya mendorong agar semua layanan dapat diakses secara online di Kabupaten Muna.
“Bapak – bapak bertanya, kenapa setiap tahunnya OPD yang dinilai berbeda – beda? Ini dikarenakan semua OPD harus memiliki standar pelayanan yang sama, ketika ada produk layanan maka harus diikuti dengan standar pelayanannya”, jelas Mastri Susilo, S.Pd.,MP dihadapan para OPD.
Pada kesempatan tersebut, ORI Sultra juga memberikan saran perbaikan diantaranya :
1. Melakukan pembinaan terhadap pimpinan unit pelayanan publik yang memperoleh predikat kepatuhan Sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.
2. Memanfaatkan hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
3. Melakukan koordinasi dengan Kantor ORI Perwakilan guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanah Undang – Undanga Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik.
4. Memantau konsistensi pelaksanaan amanah tersebut dalam rangka peningkatan Predikat Kepatuhan demi perbaikan kualitas pelayanan publik.
Redaksi
















