Faktual.Net, Kendari, Sultra. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kolaka berkunjungan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (ORI Sultra). Rombongan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan (Kaper) ORI Sultra, Mastri Susilo, S.Pd.,M.P.
Berdasarkan hasil penilaian pelayanan publik tahun 2021, Kolaka masuk kategori kuning dengan capaian nilai 69,99. Ini lebih baik jika dibanding tahun 2019 yang berada di zona merah dengan nilai 43,60. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Irman Badu mengatakan bahwa instansinya akan selalu memberikan dorongan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemakaian website guna informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Sekda Kolaka kepada media mengatakan bahwa akan memberikan target kepada para kepala OPD untuk segera memperbaiki hal – hal yang masih kurang sehingga saat penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 Kolaka bisa memperoleh status hijau.
“Sinergi dan Kolaborasi dibutuhkan untuk terwujudnya prinsip pentahelix sehingga tidak ada kesan subjektif dalam penilaian,” ucap Poitu Murtopo pada Selasa, 30 Maret 2022 dengan melanjutkan bahwa pembenahan akan dilakukan secepatnya dan InsyaaAllah Kolaka akan dapat nilai tinggi
Ditempat yang sama, Mastri Susilo mengatakan bahwa komponen yang ORI nilai merupakan komponen layanan yang perlu masyarakat akses dengan mudah. Jika layanannya banyak maka Pemda bisa berinovasi dengan menyediakan komputer agar masyarakat mudah mengakses layanan.
“Sebenarnya penilaian ini tidak rumit, semoga Kolaka ditahun 2022 berkomitmen untuk melakukan perbaikan sehingga berada di Zona hijau. Penting juga Pemda agar memberikan anggaran kepada OPD agar memperbaiki layanan,” ucap Mastri Susilo.
“ORI Sultra dengan senang hati dan terbuka akan memberikan saran kepada Pemda Kolaka selama masa penilaian belum ada pada jadwalnya. ORI juga akan melakukan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten/Kota dengan mendorong dilakukannya Memorandum Of Understanding (MoU), termasuk didalamnya bersinergi dengan inspektorat untuk melakukan pengawasan dalam rangka percepatan penyelesaian laporan,” pungkasnya.
Redaksi















