Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Update Pemilih Mutakhir, KPU Wakatobi Gelar Pleno DPB Periode Maret 2022

×

Update Pemilih Mutakhir, KPU Wakatobi Gelar Pleno DPB Periode Maret 2022

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, S.Pd., M.Pd saat memimpin pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Maret 2022 di Kantor KPU Wakatobi pada 30/3/2022.
Example 468x60

Faktual.Net, Wakatobi, Sultra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Maret 2022 di Kantor KPU Wakatobi, Manugela, Wangi-Wangi pada Rabu, 30/3/2022. Hal ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Pleno DPB sebelumnya, KPU Wakatobi mencatat ada 74.530 Pemilih. Namun periode Maret ini berkurang sebanyak 1.588 orang.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, S.Pd., M.Pd dalam siaran persnya mengatakan pemilih periode Maret 2022 berkurang menjadi 72.942 orang yang terdiri dari pemilih Laki-Laki 35.549 orang dan perempuan 37.393 pemilih yang tersebar di 100 Desa/Kelurahan dan 8 Kecamatan.

“Periode ini tidak ada pemilih baru, hanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) 1.588 pemilih yang terdiri dari pindah keluar 95 orang, meninggal 7 Pemilih, ganda 34 pemilih, bukan penduduk 32 pemilih dan belum KTP-El/Suket 1.420 pemilih” tukasnya.

Baca Juga :  Diduga Rendahkan Profesi Penjual Bawang, Oknum Kepala SD Mangasa Terancam Dilaporkan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Wakatobi agar berperan aktif dalam melaporkan diri ke KPU Kabupaten Wakatobi.

“Silahkan melapor ke kantor, baik yang tergolong Pemilih Baru, Pemilih TMS maupun yang mengalami perubahan Data Pemilih, sehingga pemutakhiran DPB bisa terus ter-Update setiap bulan serta segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Wakatobi, agar Hak Pilih anda terjamin” tambahnya.

“Sedangkan pemilih yang belum memiliki KTP-el/Suket, akan dihapus dari Daftar Pemilih sesuai ketentuan dalam PKPU nomor 6 Tahun 2021 pasal 18 ayat (3) huruf (i)” tutupnya.

Perlu diketahui KPU Wakatobi dalam melakukan update Daftar Pemilih Berkelanjutan menjaring tanggapan masyarakat dan hasil pencermatan data kependudukan pada Dinas Dukcapil Kabupaten Wakatobi.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini