Faktual.Net, Batang, Jateng – Sejumlah orang yang tergabung di Koalisi Masyarakat Pengawas Anggaran dan Birokrasi (Komparasi), pagi tadi mendatangi Kejaksaan Negeri Batang, Rabu (23/03/2022).
Tujuan dari kedatangan mereka yakni, mempertanyakan, kelanjutan penyelidikan dugaan pungutan liar pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD di Kabupaten Batang.
Dikatakan Ketua Komparasi Rizal Arifianto, dalam hal ini dari pihak kejaksaan tetap masih terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota DPRD di Kabupaten Batang kepada masyarakat penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lanjutnya, diketahui bahwa setiap penerima bantuan rehab rumah mendapatkan dana sebesar RP20 juta/unit. Dan total penerima bantuan di Kabupaten Batang ada sebanyak 201 penerima.
“Namun oleh oknum anggota dewan, setiap penerima diduga dimintai uang atau pungutan sekitar Rp5 juta. Hal ini tentunya sangat biadab, karena penerima bantuan adalah warga sipil,” ungkap Rizal.
Sebab dari itu, Komperasi mendesak agar Kajari Batang untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya serta seauai dengan Undang-Undang.
Dalam hal ini mereka juga mendukung pihak kejaksaan untuk terus meningkatkan penyelidikan hingga menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka siapapun yang terlibat.
“Jika memang tidak ditemukan indikasi adanya unsur korupsi, maka kami minta kejaksaan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan. Namun jika ditemukan indikasi, maka kami minta kejaksaan untuk bertindak tegas dan bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan adanya penetapan tersangka,” tegas Rizal Arifianto.
Pada kesempatan itu juga diungkapkan dukungan dari sejumlah elemen di Kabupaten Batang yang tergabung dalam Paguyuban Keluarga Batang (PKB) kepada pihak kejaksaan untuk tetap independen dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Kami mendengar adanya intervensi dari pihak tertentu di Komisi III DPR RI yang meminta kasus ini dihentikan. Dan jika itu benar, maka kam minta Kejari Batang untuk tetap maju terus dan tidak masuk angin. Masyarakat Batang siap mendukung pak Kajari dan jajarannya dalam mengusut kasus ini,” beber Rizal.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin menyampaikan, hingga saat ini tetap melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan juga masih mengumpulkan bukti-bukti lain serta keterangan dari para saksi.
“Untuk saksi yang sudah diperiksa sendiri, sedikitnya ada 40 orang, termasuk seorang anggota DPRD Batang. Dan semua APH saya clear and clean dalam penyelidikan kasus ini. Saya tidak tebak pilih dalam melakukan penyelidikan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum, baik itu warga biasa ataupun pejabat,” beber Kajari, Ali Nurudin.
Kajari mengatakan, berdasarkan analisa sementara kasus tersebut adalah pungutan didalam bantuan BSPS. Selanjutnya akan dilakukan pengkajian apakah bantuan tersebut dalam kontek pemotongan anggaran, atau pungutan perseorangan.
“Kita harus melihat secara proporsional, kalau dari sinyalemen kegiatan ini (pungutan-red) ada peran-peran dari desa dan masyarakat, termasuk adanya oknum, perlu kita dalami. Karena peran itu perlu dalam proses mengkonstruksikan dan kategorinya apa. Tidak bisa melihat masalah itu terus langsung hantam saja, karena ini konstruksi tidak pidana korupsi, sehingga harus betul unsur-unsurnya terpenuhi menurut pasal dan didukung alat bukti,” pungkasnya.
Niko













