Example floating
Example floating
BeritaOpini

Pukat Harimau Merajalela di Bombana, Sengsarakan Nelayan Tradisional

×

Pukat Harimau Merajalela di Bombana, Sengsarakan Nelayan Tradisional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Nelayan di Kabupaten Bombana Kecamatan Rumbia Tengah, hingga saat ini masih menggunakan pukat harimau/trowl dalam menangkap ikan di laut.

Oleh: Harsin Ibrahim Pemuda Bombana

Faktual.Net, Bombana, Sultra – Penangkapan ikan dengan menggunakan Pukat Harimau di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bomba, semakin marak dan merugikan nelayan Tradisional.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pukat harimau/trowl merupakan alat penangkap ikan yang menggunakan jaring-jaring, penggunaan pukat harimau/trowl ini merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah.

Dampak buruk penggunaan pukat harimau/trowl akan menyebabkan kerusakan sumber daya alam seperti rusaknya terumbu karang, mengancam kepunahan ikan di laut serta merugikan nelayan tradisional khususnya di Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana.

Meskipun larangan penggunaan pukat harimau/trowl telah dilarang, namun sebagian para nelayan khususnya di Kabupaten Bombana Kecamatan Rumbia tengah hingga saat ini, masih menggunakan pukat harimau/trowl dalam menangkap ikan di laut, tentu sebagian para nelayan sudah jelas mengabaikan peraturan hukum yang ada di Indonesia ini.

Dalam pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau/trowl merupakan perbuatan tindak pidana.

Baca Juga :  Bupati Batang Apresiasi Pengabdian 330 Anggota KORPRI Purna Tugas

Seharusnya upaya yang dilakukan petugas Polair adalah melarang agar masyarakat tidak menggunakan pukat harimau dalam menangkap ikan di laut bukan justru pembiaran dan seolah-olah ada kerja sama, setelah kami amati petugas polair-petugas dari dinas perikanan, ada dugaan kurang melakukan pengawasan karena sampai hari ini pelaku pukat hari mau/trowl masih terus berkemban.

Kami berharap agar penegak hukum bekerjasama dengan masyarakat pesisir pantai serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Penggunaan pukat harimau/trowl saat ini harus dicegah karena sudah bertahun-tahun terkesan dibiarkan.

Harsin Ibrahim Lingkungan Ekosistem Laut, Kabupaten Bombana.

Berdasarkan hasil pantauan kami produksi kapal trowl ini hampir setiap bulan ada satu unit dan yang sementara oprasi diperkirakan kurang lebih 100 unit kapal, jadi dampaknya sekrang masyarakat nelayan tradisional sangat di rugikan karena sulitnya mendapatkan ikan, dan harga ikan juga di pasaran melonjak tinggi.

Aktivitas ilegal fishing sudah mengancam kepunahan ikan karna rusaknya terumbu karang. Semoga cuitan kami segera diproses demi kepentingan penegakan hukum dan menyelamatkan masyarkat yang merasa dirugikan.

Penulis adalah Pemerhati Nelayan dan Ekosistem Laut.

Tanggapi Berita Ini