Example floating
Example floating
DaerahPolitik

Poin Penting Yang Patut Di Perhatikan Penyelenggara Pemilu

×

Poin Penting Yang Patut Di Perhatikan Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini
Hidayatullah, SH
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari, Sultra. HIDAYATULLAH, SH selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Sulawesi Tenggara menjelaskan kepada Penyelenggara Pemilu melalui Faktual.Net pada Rabu, 3/4/2019 melalui pesan selulernya tentang beberapa poin penting dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang erat hubungannya dengan kode etik penyelenggara.

Poin Pertama, Pasal 456 yang menyebutkan bahwa pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yg berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Poin Kedua Pasal 459,
1. DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
2. TPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota.
3. TPD sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS.

Sesuai Peraturan DKPP RI No. 5 tahun 2017 tentang TPD diubah dengan Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2019 secara umum tugas TPD DKPP sebagai kepanjangan DKPP RI didaerah. Ketika ada aduan dari daerah maka nantinya tim TPD yang akan melakukan persidangan namun sifatnya terbatas. Sidang didaerah sifatnya hanya menggali dan memeriksa barang bukti, alat bukti dan keterangan saksi bukan memutus. Keputusan tetap dibawa ke pusat (DKPP RI). Selain itu, TPD juga berhak memberikan rekomendasi terkait posisi kasus tersebut. Akan tetapi semua keputusan berada di DKPP RI. Rekomendasi dari kami pihak TPD bisa berubah atau dianulir.

Poin Ketiga Tentang Penyelenggara Pemilu Harus Memiliki Sense of Ethics.

Dijelaskannya bahwa dalam Pemilu ada 3 (tiga) lembaga dibentuk yang bertugas khusus yaitu KPU sebagai penyelenggara teknis adminstrasi dan pelaksanaan tahapan, program dan jadwal Pemilu, Bawaslu sebagai Pengawasan Pemilu, serta DKPP sebagai Penegakkan etika penyelenggara Pemilu. Dilihat fungsi dan kewenangan yang dimiliki maka DKPP adalah lembaga yang menjaga dan mengawal penyelenggara Pemilu dari sisi etika/perilaku penyelenggara. Yang dijaga dan dikawal adalah proses Pemilu agar berintegritas karena Etika adalah mengawal proses yang didalamnya ada prilaku/etika penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  Banjir di Desa Sambalagi Diduga Kuat Berkaitan dengan Aktivitas Pertambangan, Warga Soroti Kelemahan Implementasi AMDAL

Pada Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menegaskan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Seorang penyelenggara Pemilu harus paham terhadap seluruh regulasi Pemilu baik Penyelengaraan maupun penyelenggara. Namun yang jauh lebih penting adalah terkait etika. Tidak semua diatur dalam hukum. Secara hukum bisa saja benar akan tetapi bisa saja tidak patut.

Tolak ukur mengenai etika penyelenggara Pemilu tidaklah sulit. Apakah sikap atau tindakan keputusan itu membuat bingung, ragu-ragu atau mengingat sumpah/janji Jabatan yang menghindari kepentingan pribadi dan golongan, maka sikap atau keputusan ragu-ragu tersebut sebaiknya hindari sikap ini atau keputusan tersebut. Karena bisa saja berpotensi melanggar kode etik. Tetapi, bila sikap atau keputusan itu terasa mantap dan berkepastian hukum, serta pihak lain pun setuju, maka lakukan terus. Sehingga penyelenggara Pemilu diharapkan tidak hanya peka terhadap hukum (sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika (sense of ethics).

Sehingga diharapkan penyelenggara pemilu di Sultra ini agar dapat memahami peraturan-peraturan DKPP terkait kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka harus membaca dan memahami secara mendalam peraturan DKPP, karena hal tersebut dapat menjadi pegangan dan pencegahan dalam melaksanakan tugas, dan agar terhindar dari laporan pengaduan dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu lainnya serta masyarakat.

Dari semua keputusan DKPP RI dua bentuk pelanggaran yang tidak dapat di tolerir dan sanksi yang dijatuhkan sangat berat adalah berkaitan dengan pelanggaran etika menyangkut “Independensi dan Integritas”. Dua hal ini harus dijaga dalam prilaku para penyelenggara Pemilu.

Reporter : Aco Rahman Ismail

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit