FAKTUAL.NET, SERANG – Memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, tidak selamanya dengan penegakan hukum seperti tilang. Kamis (3/2/2022)
Polsek Ciruas Polres Serang, memiliki cara tersendiri agar masyarakat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas seperti menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
Kanit Lantas Iptu Sunarta, mengatakan, penggunaan helm dan membuat kebisingan saat mengendarai sepeda motor adalah hal yang langka.
Alasan dekat dan tidak pergi ke perkotaan, menjadi pembenaran masyarakat untuk menggunakan alat pengaman tersebut.
Lanjutnya, masyarakat masih menganggap helm sebagai alat pengaman dari kepolisian, padahal sebenarnya helm merupakan alat untuk mencegah cedera saat terjadi kecelakaan.
Menurut undang-undang lalu lintas, pengguna kendaraan bermotor diwajibkan memakai helm.
“Kami selalu sosialisasikan, pemahaman menggunakan helm saat menggunakan sepeda motor. Pendekatan yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman, jika memakai helm bukan keharusan, tapi untuk menjaga keselamatan,” ujarnya.
Sebenarnya, masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua sendiri, memiliki helm di rumahnya, namun karena kebiasaan, helm tidak digunakan.
Lebih lanjut Sunarta, mengatakan, untuk menyadarkan masyarakat dan membiasakan menggunakan helm saat menggunakan sepeda motor, Polsek Ciruas Polres Serang melakukan inovasi.
“Masyarakat banyak yang datang ke Mapolsek Ciruas untuk mengurus kebutuhan, seperti pembuatan SKCK, itu kita gunakan untuk membiasakan masyarakat memakai helm dan tidak berisik,” ujarnya.
Jika ada masyarakat yang datang ke Polsek tanpa menggunakan helm, maka tidak akan dilayani oleh petugas.
“Misalnya kalau ada yang bikin SKCK pakai motor tapi tidak pakai helm, kami tidak melayani. Dia akan dipulangkan pakai helm, baru kami layani. Kecuali kalau masyarakat mau lapor kejadian darurat,” katanya. (Oman)













