Example floating
Berita

KADIV HUMAS POLRI: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama

×

KADIV HUMAS POLRI: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – JAKARTA – 28 Oktober 2026 – Polri menegaskan komitmennya dalam menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Penegasan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, Rabu (28/10/2026).

Irjen Johnny menjelaskan, dasar hukum penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan ruang kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, sekaligus berkewajiban menghormati hak orang lain dan menjaga kamtibmas.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib,” tegas Irjen Johnny.

Baca Juga :  Wujud Nyata Kepedulian TNI, Satgas TMMD Ke-130 Pacu Pembangunan RTLH di Desa Kalebarembeng

“Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tambahnya.

Polri menegaskan pendekatan yang dikedepankan dalam pengamanan aksi adalah humanis, profesional, dan prosedural. Kehadiran polisi di lapangan bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, baik bagi peserta aksi maupun masyarakat umum.

Polri juga mengimbau seluruh peserta aksi agar tertib, damai, patuh aturan, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu stabilitas keamanan.

Reporter : Linna

Tanggapi Berita Ini