Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Berita

Ombudsman RI Banten Dalami Kasus Rudapaksa Gadis Difabel di Polres Serang Kota Polda Banten, Alasan Pelaku Dibebaskan

21
×

Ombudsman RI Banten Dalami Kasus Rudapaksa Gadis Difabel di Polres Serang Kota Polda Banten, Alasan Pelaku Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI Banten Dalami Kasus Rudapaksa Gadis Difabel di Polres Serang Kota Polda Banten, Alasan Pelaku Dibebaskan
Example 468x60

FAKTUAL.NET, SERANG – Berkaitan informasi berita tentang korban rudapaksa seorang gadis difabel (21), sedangkan pelaku ada 2 orang EJ (39) dan S (46) asal Kota Serang, kemudian Polres Serang melakukan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus tersebut.

Kepada awak media melalui aplikasi komunikasi yang disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Ia mengatakan dalam pertemuan koordinasi dengan Irwasda Polda Banten dan jajaran pada hari Kamis (20/01/2022) yang lalu, permasalahan tersebut adalah salah satu isu yang kami bahas.

“Ini sudah menjadi perhatian dan saat ini sedang dilakukan pendalaman. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal juga mendorong agar Itwasda Polda Banten dapat secara efektif mengambil langkah-langkah untuk memastikan regulasi dan SOP yang berlaku dijalankan oleh Polres Serang Kota,” ujar Zainal, Senin (24/01/2022).

Baca Juga :  Event Balap Sirkuit Selawaring Ditunda, Persiapan Sirkuit Sudah Capai 50 Persen

Menurutnya, seperti sudah banyak disampaikan berkenaan dengan delik (delik biasa atau delik aduan -red) dan sifat Restoratif Justice (RJ), Ombudsman RI Perwakilan Banten memandang Polres Serang Kota Polda Banten, dalam hal ini penyidik, perlu betul-betul menjabarkan prinsip-prinsip tersebut dalam kasus ini. Segampang itu, kami juga lakukan pulbaket untuk memperoleh kejelasan sebagai bahan tindak lanjut. (Red)

Tanggapi Berita Ini