Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan BPD 2 Desa di Kecamatan Ciruas

×

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan BPD 2 Desa di Kecamatan Ciruas

Sebarkan artikel ini
Pelantikan dan Pengambilan BPD 2 Desa di Kecamatan Ciruas
Example 468x60

Faktual.net, Serang – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 2 Desa Kecamatan Ciruas di Aula Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

BPD Desa yang dilantik ialah Desa Pulo dan Desa Citerep.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Hadir dalam acara tersebut, Camat Ciruas Drs. Eri Suhaer. M. Si, Batuud Koramil 0602-16/Ciruas Rahmat Sinulingga, Babinsa, Kepala KUA Kecamatan Ciruas, Kepala Desa, Ketua FK BPD Yanyan, Ketua APDESI Kecamatan Ciruas. Selasa (18/1/2022).

Camat Ciruas, mengatakan, bahwa anggota BPD, sebelum memangku jabatannya harus bersumpah dan berjanji secara bersama- sama.

“Harus menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis,” katanya.

Dikatakan bahwa BPD memiliki 3 fungsi utama yaitu:
1. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa,
2. menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desdalak
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa.

Baca Juga :  Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Somba Opu Pererat Silaturahmi dengan Warga

Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

Akhirnya, Camat Ciruas, mengimbau kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa.

“Sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya. (Oman)

Tanggapi Berita Ini