Example floating
Example floating
Hukum

Dua Kali Mangkir Penuhi Undangan PN Jakarta Pusat, Akhirnya Termohon Polres Jakarta Pusat Hadir dalam Sidang Ketiga Pra Peradilan

×

Dua Kali Mangkir Penuhi Undangan PN Jakarta Pusat, Akhirnya Termohon Polres Jakarta Pusat Hadir dalam Sidang Ketiga Pra Peradilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Kamis (30/12/2021) – Persidangan Pra Peradilan Kasus No. 17 kini sudah lengkap dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon yaitu kuasa hukum Kepas Panagean Pangaribuan (KPP) dan Robinson Manik (RM) dan kuasa hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H. sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut tiga kuasa hukum dari pihak KPP dan RM setia mengawal kasus pra peradilan tersebut yaitu : Jimmy Stevanus Mboe, S.H., Muji Rahayu, S.H. dan Rainaldo Hamon, S.H. dan dalam kesempatan tersebut Jimmy Stevanus Mboe, S.H., menyampaikan terkait persidangan pra peradilan ketiga tersebut, “Hari ini kita menjalani persidangan ketiga dan persidangan kali ini dihadiri oleh pihak Polres Jakarta Pusat dan memang belum menyiapkan jawaban. Hakim Tunggal memberikan kesempatan untuk memberikan jawaban yang disepakati hari Senin, 3 Januari 2022 yaitu acara jawaban dari Polres Jakarta Pusat kemudian hari Selasa, 4 Januari 2022 bukti surat tertulis dari pemohon juga dari termohon,” ujar Jimmy.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sekaligus dalam kesempatan pada hari Selasa saksi dari pemohon akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian dilanjutkan di hari Rabu saksi dari pihak termohon dan pada hari Kamis, 6 Januari 2022 adalah kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Dan setelah itu putusannya dijadwalkan setelah acara kesimpulan.

Baca Juga :  Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan PMH antara Ahli Waris  H. Abdul Halim bin H. Ali  Diwakili H. Makawi Versus PT Summarecon Agung, Tbk Digelar di Kawasan Apartemen Sherwood 

Kita berharap agar proses sidang pra peradilan ini dapat dikabulkan, pihak kuasa hukum KPP dan RM akan mengusahakan yang terbaik dalam hal pembuktian dan menyiapkan saksi-saksi harapan kuasa hukum.

Di waktu yang sama Plt. Ketua Umum LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Dr. H. Andi Saputra, S.H., M.H. berpesan kepada seluruh rekan-rekan di tingkat DPW dan DPD LSM Tamperak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia menyampaikan, “Mari kita mendukung kinerja kuasa hukum, semoga Allah menyertai kita dalam keadaan suka dan duka. Kita tetap berjuang NKRI harga mati. Biar pengacara kita bekerja dan berbuat yang terbaik dari yang terbaik,” ujarnya penuh semangat.

Dr. H. Andi Saputra, S.H., M.H. menyayangkan proses penangkapan yang dilakukan pihak Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga akhirnya proses pra peradilan ini ditempuh.

Lalu ia pun menambahkan terkait permasalahan hukum yang disangkakan keepada KPP dan RM, “Janganlah instansi kepolisian dipakai sebagai tameng sebab secara logika tidak mungkin masyarakat tak bersenjata memeras aparat polisi yang memegang senjata dengan alasan karena takut diviralkan,” ujar Andi Saputra.

“Semoga hakim tunggal Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H. melihat permasalahan ini secara objektif dan memutuskan dengan penuh keadilan. Kiranya hukum menjadi panglima di NKRI,” ungkapnya. Semoga!

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini