Example floating
Example floating
Headline

Belum Ada Persetujuan Membangun dari Citata Cilincing, PT. Griya Indah Town House 2 Terus Membangun. Ada Apa Gerangan?

×

Belum Ada Persetujuan Membangun dari Citata Cilincing, PT. Griya Indah Town House 2 Terus Membangun. Ada Apa Gerangan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jakarta Utara, DKI Jakarta – Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Izin ini wajib dimiliki siapapun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16
Tahun 2021.

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan nya, namun tetap diwajibkan memiliki ijin mendirikan bangunan dan lokasi pendirian bangunan tersebut.

Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 25 angka 34 UU Cipta Kerja yang tertuang pada Pasal 36 a ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilaksanakan setelah mendapat PBG.

PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Seperti halnya PT. Griya Indah Town House 2, beralamat di Jl. Malaka Jaya V RT 008/ 011 Kelurahan Rorotan, telah mendirikan beberapa unit cluster, tanpa perijinan bangunan gedung.

Saat dikonfirmasi awak media Teguh menyatakan bahwa perijinan masih dalam pengurusan, “Kami sudah koordinasi dengan salah seorang Staf Citata Kecamatan Cilincing,” papar Teguh.

Baca Juga :  Proyek Saluran Air PUPR Provinsi Dipertanyakan: Warga Soroti Kelurusan dan Ketiadaan Koporan

Sementara itu Ketua Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJ Indonesia) Korwil Jakarta Utara Djuli Asnawi menyampaikan, “Saya menyayangkan pihak Citata Kecamatan Cilincing yaitu Surya bertanggung jawab terhadap masalah ini ketikat dikonfirmasi melalui telepon tidak memberikan respon secara positif,” ujar Djuli Asnawi.

Djuli Asnawi meminta agar Citata Kecamatan Cilincing segera memberikan rekomtek kepada Satpol PP Kecamatan Cilincing untuk mengeksekusi bongkar bangunan tersebut.

Namun sampai berita ini diturunkan awak media belum dapat mengkonfirmasi ke pihak Dinas Citata Kecamatan Cilincing, dan komunikasi yang dilakukan via telepon tidak direspon oleh Suryo selaku Ka Seksi Citata Kecamatan Cilincing. Ada apa gerangan? Yang jelas ada sanksi hukum jika tidak memiliki Perijinan Bangunan Gedung (PBG). Dan tidak seorangpun pejabat publik yang melebihi UU yang dibuat dan dapat mengatur pelaksanaan UU itu di bawah kekuasaannya. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah adalah negara berdasar hukum dan semua Warga Negara Indonesia harus taat hukum.

Reporter: Muhayati

Tanggapi Berita Ini