Example floating
Example floating
Metropolitan

Gelar Ops Yustisi Gabungan Secara Serentak di 3 Pulau, Polsek Kep Seribu Utara Sanksi 8 Pelanggar

×

Gelar Ops Yustisi Gabungan Secara Serentak di 3 Pulau, Polsek Kep Seribu Utara Sanksi 8 Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta– Delapan pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena disanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (8/12/2021).

Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Peduli Bersama Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Komunitas Ojol

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan ini mendapati 8 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 2 di Pulau Pramuka semua nya terkait masker.

“Dari 8 pelanggar, 6 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.(Amin)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit