Example floating
Example floating
DaerahPeristiwa

Jatuh Korban Akibat Represif Aparat Terhadap Massa Aksi Tolak Tambang Di Kantor Gubernur Sultra, Ini Sikap Hidayatullah

×

Jatuh Korban Akibat Represif Aparat Terhadap Massa Aksi Tolak Tambang Di Kantor Gubernur Sultra, Ini Sikap Hidayatullah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari, Sultra. Sehubungan dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan Pol. PP dalam demonstrasi yang dilakukan oleh Massa Aksi Yang Menolak Tambang Di Kabupaten Konawe Kepulauan pada Rabu, 6/3/2019 di areal Kantor Gubernur Sultra, dan telah jatuh korban atas tindakan kekerasan yang dilakukan Aparat Kepolisian dan Pol PP, dengan ini selaku Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah menyatakan bahwa;

1) Demonstrasi adalah bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat kepolisian dan aparat Pol PP melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut. Seharusnya aparat Kepolisian berkewajiban menjaga massa aksi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

2) Mengutuk keras cara aparat kepolisian dan Pol PP menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh massa aksi masyarakat Kab. Konawe Kepulauan yang dilakukan aparat kepolisian dan Pol PP di luar batas prosedur yang semestinya.

Salah Satu Massa Aksi Yang Jadi Korban Kekerasan Aparat

3) Menuntut Pemerintah provinsi Sultra dan kepolisian bertanggung jawab atas timbulnya korban dalam aksi kekerasan aparat tersebut.

4) Meminta Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk masing-masing melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan aparatnya masing-masing.

Baca Juga :  Bareskrim dan PPNS Kemenhut Geledah Gudang Satwa Dilindungi di Bekasi, 11 Sanca Hijau Papua Disita

5) Meminta Gubernur Sultra dan kepolisian daerah Sultra menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak boleh terulang lagi.

6) Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut pemberian izin 13 IUP tambang dan terindikasi melangg‪ar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kab. Konawe Kepulauan salah satunya sebagai pulau kecil yang tidak layak dilakukan eksplorasi pertambangan‬.

‪7). Mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi agar segera mencabut IUP tersebut karena hadirnya tambang di wilayah Kab. Konawe Kepulauan selain melanggar UU juga ‬merusak lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia di Kab. Konawe Kepulauan.

8). Mendesak aparat kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang lebih meningkatkan fungsi public services kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi. Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya.

Reporter : Aco Rahman Ismail

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit