
Faktual.Net-Jakarta- Lsm Ormas GMBI mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta selatan pada, kamis(18/11) yang lalu untuk memberikan hasil investigasi dari pekerjaan PT.Mulia graha Parulian di Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara tahun anggaran 2019.
Lsm GMBI menilai bahwa Sudin Bina Marga Jakarta utara, diduga tidak mentaati peraturan yang berlaku dengan menerima hasil kerja PT.Mulia Graha Parulian yang juga diduga tidak memenuhi persyaratan perjanjian kontrak.
Sudin Bina Marga Jakarta Utara patut di duga terjadi praktek KKN, dimana sudin Bina Marga Jakarta utara dinilai sengaja melakukan pembiaran kepada PT.Mulia Graha Parulian dengan tidak melakukan pekerjaan yang sebenarnya sehingga membuka peluang terhadap praktek KKN yang merugikan keuangan negara .
Dalam informasinya ke Kejagung, Lsm GMBI juga menyoroti konsultan PT wahana prakarsa utama, diduga sengaja melakukan pembiaran kepada kontraktor dengan mutu material yang dipergunakan diduga tidak sama dengan isi yang ada dalam perjanjian kontrak dan gambar, sehingga terjadi pecah, retak dan hancur yang merugikan keuangan negara.
Anggota dari Lsm.GMBI yang menyampaikan Surat informasi dan belum bersedia sebut nama mengatakan, ada bebera poin yang kami sampaikan dari hasil investigasi hasil kerja peningkatan jalan di kecamatan Kelapa Gading Jakarta utara tahun anggaran 2019, seperti PHO yang serah terima pekerjaan tidak melakukan fungsinya dan patut di duga melakukan tindakan penyalah guna wewenang dapat dilihat dari jenis penyimpangan yaitu, papan nama pelaksana tidak ada di lokasi, dokumentasi dan fakta di lapangan tidak ada, bedeng atau direksi keet tidak ada di lokasi, rambu tidak ada di lokasi, besi tidak sesuai kontrak /banci, bakesting benar benar tidak sesuai bill dan gambar karena bekas dan jalan tidak ada yang lurus.
“besi Dowel dan tiebar setiap lokasi kami duga jaraknya tidak sesuai gambar dan besinya banci, vibro ada dilokasi tetapi tidak dipakai, readymix tidak sesuai mutu untuk festrek benar tetapi setelah di lokasi adukannya tidak normal seperti mutunya mengakibatkan pecah/retak ini termasuk kesalahan dari pengawas dari pemborong,suku dinas,konsultan dan mandor,” katanya.
Kami dari Lsm GMBI berharap Kejagung RI dapat segera memeriksa Jajaran Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mulai dari Dinas hingga Sudinnya di Jakarta utara, dan juga memeriksa Perusahaan yang melakukan pekerjaan, jika terbukti hasil kerjanya tidak seduai Kontrak langsung proses pidana. Jjika perlu Wali Kota Jakarta Utara juga bisa diperiksa sebagai pembantu dari Gubernur yang mengawasi lokasi kerjanya.
Patut diketahui peningkatan jalan di kecamatan kelapa gading tahun anggaran 2019 dari sebesar Rp.10.972.638.000.Milyar.(zul)














