Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Nur Alamsyah Dkk, Didampingi 3 Kuasa Hukum Dalam Kasus Perdata di PN Sungguminasa

×

Nur Alamsyah Dkk, Didampingi 3 Kuasa Hukum Dalam Kasus Perdata di PN Sungguminasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa, Sulsel-Sengketa tanah antara Nur Alamsyah dkk dengan A.Ridwan Bin Nusu yang berada di Kelurahan Gallang Rapa, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Kamis 25 November .

Sidang gugatan atas tanah yang berlokasi di Malino kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Kamis (25/11/2021).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kasus dengan nomer perkara No.71/Pdt.G/2021/PN.Sgm dengan penggugat A.Ridwan Bin Nusu dan tergugat Nur Alamsyah dkk, PN Sungguminasa akan mengagendakan penyerahan bukti dari pihak penggugat.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Nur Alamsyah ST, dkk Siap menghadapi gugatan dari kuasa hukum penggugat yakni Hamzah Razak, SH & partner.

Kuasa Hukum Nur Alamsyah dkk Hadi Soetrisno, SH., Mansyur Marzuki, SH., & Ridwan Basri.,SH.,C.L.A, siap mengawal kasus mulai tahap pertama atau proses mediasi sampai tahap putusan majelis hakim.

Baca Juga :  BHPP DPC Partai Demokrat Gowa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks ke Polres Gowa

Sementara itu, Ridwan Basri, SH.,C.L.A salah satu Tim kuasa hukum Nur Alamsyah dkk akan melakukan upaya maksimal terhadap Nur Alamsyah dkk untuk menjawab dalil-dalil gugatan dari penggugat sampai adanya putusan dari majelis hakim,” tutur Ridwan saat di konfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp.

“Kita sudah siapkan dalil-dalil jawaban dari penggugat sampai tanggapan (replik) penggugat bahkan sampai di pembuktian dan kesimpulan,” tambah Ridwan.

Melihat dari gugatan dari penggugat “kami sangat yakin, dalam perkara ini siap menghadapi kuasa hukum dari penggugat sampai pada putusan majelis hakim yang akan menolak seluruh gugatan dari penggugat,” terangnya.

Laporan: Tim Media

 

Tanggapi Berita Ini