Faktual.Net, Kendari, Sultra – Menjelang dua tahun peringatan tragedi kasus pelanggaran HAM yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) almarhum Immawan Randi dan Yusuf Kardawi, diterjang timah panas saat melakukan demonstrasi menolak RUU KUHP, RUU KPK dan sejumlah RUU kontroversial di depan gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 September 2019 lalu.
Immawan Randi yang juga kader IMM UHO, ditembak secara sistematis dan sudah teridiidentifikasi pelakunya telah divonis bersalah dan masuk kedalam jeruji besi selama 4 tahun dipenjara. Namun sampai saat ini belum kasus kematian Yusuf belum terungkap dengan dalih kurangnya saksi dan belum ada kejelasan dalam penyelidikan pelaku. Tak hanya itu, ada juga seorang perempuan sedang hamil tertembak di bagian paha saat tidur di rumahnya, namun belum mendapatkan juga keadilan.
Berdasarkan fakta persidangan, dengan dalih bahwa pelaku yang bernama Brigadir Abdul Malik tidak mengikuti apel siaga pasukan pengamanan demonstrasi sehingga ia tidak mendengarkan arahan pimpinan bahwa dalam penanganan unjuk rasa tidak dibolehkan menggunakan senjata api tersebut.
Menelisik tujuan negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 tersebut berbunyi: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002 Tugas pokok kepolisian negara republik Indonesia adalah yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepadamasyarakat.
Mahasiswa itu bergerak atas amanah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum, disebutkan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun tujuan negara melalui instrumen kepolisian itu, tak terjawab di Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Kendari, sebab Instrumen alat negara tak menjamin kebebasan untuk rakyatnya yang menyuarakan keadilan, malah justru membunuh dan menindas rakyatnya dan ini tentu merusak citra marwah lembaga kepolisian. Ini kah namanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
Seharusnya polisi memiliki jiwa kemanusiaan dan humanis di dalam hatinya agar mampu melindungi rakyat Indonesia, cobalah berpikir untuk menghabisi nyawa dari anak bangsa, sudah semestinya tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api terhadap masyarakat sipil dan hal seperti itu tidak perlu lagi diperingatkan agar tidak menambah rentetan sejarah kelam kasus pelanggaran HAM.
Sejauh ini untuk pelaku penembakan dari Yusuf Kardawi, belum terjawab atau belum terungkap pelakunya, saya menilai Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara Gagal menyelesaikan kasus tewasnya mahasiswa itu dan pengungkapan kasusnya kian gelap seolah-olah sudah tak ada lagi masalah.
Apa bila kasus ini tidak terselesaikan, maka dapat dikatakan bahwa demokrasi di Indonesia dapat mengalami kemunduran. Sebab para penguasa bisa dengan mudahnya bermain komedi dengan rakyatnya. Apalagi jika rakyat tersebut berusaha berserikat untuk menjadi oposisi dari penguasa, terbukti dengan adanya kasus – kasus penembakan tersebut.
Polisi seakan – akan ingin memperlihatkan kepada masyarakat bahwa mereka adalah sosok yang bisa menggunakan segala bentuk kekuasaannya untuk memperoleh kepentingannya bahkan dengan menghilangkan nyawa dua mahasiswa.
Jika hal ini terus berulang, maka kita sebagai masyarakat tidak akan memperoleh ketenangan, sebab salah satu instrument pemerintah bisa menentukan mana yang menurut mereka bersalah, tanpa melalui proses pengadilan. sebab akan sulit untuk bisa mengkritik pemerintah dengan maksimal dengan kondisi tersebut.
Jika kepolisian Indonesia tidak mereformasi institusinya dengan maksimal, maka demonstrasi besar – besaran pasti akan menanti dalam peringatan dua tahun tragedi 26 September, untuk menuntut kembali keadilan di negeri Hukum tanpa diskriminasi.
Akhir-akhir ini pemerintah selalu berupaya untuk menggunakan isu baru, untuk menutup isu lama. Hasilnya adalah bukan menyelesaikan permasalahan, tetapi terus menciptakan masalah baru di kemudian hari agar masalah yang lama dapat luput dari perhatian masyarakat.
Hendaknya penegak keadilan mencari siapa pelaku penembakan tersebut ? Sejauh yang kita ketahui saat ini yang menembak adalah oknum polisi, tetapi kita tidak mengetahui siapakah polisi tersebut. Apakah polisi tersebut memang sedang disembunyikan oleh institusi kepolisian?
Ataukah memang sengaja untuk tidak menginvestigasi lebih mendalam permasalahan ini atau penegak keadilan wakil tuhan di muka bumi memang sudah tidak mempunyai kapabilitas yang mumpuni untuk bisa mengungkap permasalahan ini lebih jauh?
Jika penegakan keadilan sebagai salah satu pilar penting didalam demokrasi sudah tidak lagi bisa berperan signifikan dan maksimal dalam membantu mengungkap permasalahan, maka memang betul, Indonesia saat ini telah mengalami degradasi demokrasi.
Penulis: Kariadi Ketua Umum Komisariat Fisip IMM UHO.















