Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Kasus tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE) adanya dugaan potongan dan gratifikasi istilah tablet jenis elektronik, di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.
Hal tersebut berawal dari Laporan dr. Andi Suriyanto Asapa dengan terdakwa A. Darmawansyah sapaan Ancha Mayor terkait UU ITE, baru-baru pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sinjai, Selasa 22 Juni 2021 lalu.
Meskipun ada putusan kekutan hukum ingkra dari pengadilan Negeri Sinjai masih tetap menjadi perbincangan hangat di media sosial via Facebook.
POSTINGAN FACEBOOK DUGAAN GRATIFIKASI.
Selaku terdakwa Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor kembali merilis sebuah postingan di Status Facebook yang menyangkut dugaan gratifikasi di lingkup Dinkes Sinjai.
“Perbuatan gratifikasi antara atasan dan bawahan merupakan fakta/bukti telah terjadinya suap menyuap di lingkup Dinas Kesehatan kabupaten Sinjai” tulisnya.
Disisi lain Irwan Suaib menjabat selaku sekertaris kesehatan berikan suprise dr. Surianto Asapa selaku kadis kesehatan saat jelan purna bakti.
“terkait pemberi Tablet yang bernama Irwan Suaib yang pada saat itu menjabat sebagai sekretaris Dinas Kesehatan Sinjai, adapun penerima Tablet yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dr.Andi Suryanto Asapa,” tambah tulisan Ancha Mayor dalam akun Facebooknya.
EKS SEKDINKES TEPIS
Ditepis oleh, Irwan Suaib menanggapi melalui sebuah komentar dalam postingan Ancha Mayor,
“maaf pak Ancha Mayor kalau yang ada sebut pemberi Tablet adalah saya maka perlu saya sampaikan bahwa ada keliru karena tidak pernah saya memberikan tablet ke bapak dr. Suryanto Asapa” tulisannya
Ia juga berharap, bahwa informasi tidak simpang siur atau informasi tidak benar agar tidak melebar.
“jadi mohon maaf pak mungkin lebih bagus kalau cari informasi yang sebenarnya atau meluruskan informasi karena nanti membuat kita menyebarluaskan informasi yang tidak benar” tambahnya.
Terkait pemberian tablet elektronik, Irwan Suaib melalui komentarnya, Ancha Mayor mungkin bapak salah dengar ketika bapak dr. Suryanto Asapa menyebut siapa yang memberikan tablet.
BERDASARKAN SALINAN PUTUSAN PENGADILAN
Berkaitan dengan pernyataan Irwan Suaib di tanggapi oleh Ancha Mayor, menyebut bahwa dr. Dedet mengungkap pernyataan didepan persidangan dan perlihatkan bukti tablet yang dimaksud.
“Bahwa dari kedua pernyataan atau keterangan tersebut ‘keterangan dr.dedet yang sudah berkekuatan hukum-rd’ dimana yang saya maksud adalah dr. Dedet mengungkap pernyataan didepan persidangan yang menyebut saudara Irwan Suaib sambil memperlihatkan bukti tablet yang dimaksud” ujarnya.
Diungkapkan, bahwa pernyataan tersebut tertulis dalam salinan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim melalui salinan putusan pengadilan negeri Sinjai.
“Pernyataan tersebut tertulis dalam salinan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, dan saya bisa buktikan melalui salinan putusan yang saya pegang dari pengadilan Negeri Sinjai, maka dari itu apa yang dikatakan dr. Dedet itu sudah berkekuatan hukum,” ungkapnya Ancha Mayor. Senin (13/09/2021).
DI MEDSOS TIDAK BERKEKUATAN HUKUM
Menurut Ancha Mayor, pernyataan klarifikasi dari Irwan Suaib yang belum bekekuatan hukum maka demi rasa keadilan dan kebenaran dari kedua keterangan APH wajib periksa di persidangan.
“Bahwa hanya ada satu jalan, APH harus dan wajib meriksa mereka dan buktikan kebenaran tersebut di persidangan” tegasnya.
Apabila tidak di lakukan, bahwa tablet tersebut patut diduga bersumber dari pemotongan dana kapitasi.
“maka bila hal tersebut tidak dilakukan, saya bisa saja mengatakan itu tablet tidak menutup kemungkinan dari hasil pemotongan dana kapitasi,” jelasnya.
JPU BENARKAN ADA PEMBERIAN TABLET
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sinjai, Rosalina Abidin membenarkan ketika dr. Andi Suryanto Asapa sapaan dr. Dedet, ia menyebut nama Irwan Suaib selaku pemberi Tablet kepada dirinya.
“Untuk lebih jelasnya tanya dr. Dedet juga karena dia yang menyebut nama Irwan Suaib di depan hakim apalagi sudah di sumpah pake Al quran” katanya Rozalina saat di temui di halaman kantor Kejari Sinjai Rabu, (15/09/2021).
Hingga berita ini di terbitkan dr. Andi Suriyanto Asapa belum berhasil di konfirmasi.
Laporan: dzul















