Faktual.Net, Kendari, Sultra. Uang Komite Sekolah adalah pungutan liar, hal tersebut disampaikan Mastri Susilo kepada faktual.net pada Kamis sore, 3/1/2019 dikantornya. Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa pungutan sejumlah rupiah yang lumrah terjadi disekolah-sekolah mengatasnamakan uang komite telah melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (ORI Sultra) ini menyebutkan bahwa dipasal 10, 11, dan 12 regulasi tersebut sangat terang dijelaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid.
“Dalam pasal itu sangat terang disebutkan bahwa tidak boleh Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid,” kata Mastri.
Lanjutnya bahwa Pasal 10 membolehkan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dengan catatan, penggalangan dana yang dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela.
“Yang terjadi selama ini disekolah-sekolah adalah uang Komite yang dipungut tidak bersifat sukarela sebab besaran dan waktunya telah ditetapkan. Walaupun itu berdasarkan kesepakatan antara orang tua murid dan pihak sekolah, tetapi besaran jumlah dan waktunya ditetapkan maka hal tersebut menjadi sumbangan wajib, bukan lagi sukarela, hal tersebut tidak boleh” jelas Mastri.
Ditambahkan lagi oleh Mastri di Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan secara tegas bahwa penggalangan dana yang dilakukan pihak sekolah tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan minuman beralkohol dan partai politik.
“Jadi penggalangan dana juga tidak asal, sumbernya harus jelas, perusahaan rokok, perusahaan minuman beralkohol dan partai politik tidak boleh” kata Mastri.
Dikatakannya lagi bahwa saat ini di ORI Sultra telah menerima dan melakukan proses penanganan terhadap laporan beberapa orang tua siswa dari beberapa SMA di Kota Kendari terhadap pungutan yang mengatasnamakan uang komite sekolah.
Menangani hal ini bukan persoalan mudah, karena sebagian orang tua siswa masih belum paham bahwa pungutan tersebut tidak boleh dilakukan.
“ORI Sultra juga dalam menangani kasus ini akan tetap berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra sebagai pihak yang paling kompeten menjadi mitra ORI Sultra dalam penyelesaian kasus, sebab instansi tersebut yang menaungi SMA” tutup Mastri.
















