Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineNasionalPemerintahanRagam

Disinyalir Kasus KKN Sinjai Lenyap Tak Bekas Bak Ditelan Bumi

×

Disinyalir Kasus KKN Sinjai Lenyap Tak Bekas Bak Ditelan Bumi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Ibarat pepatah bak ditelan bumi lenyap tak berbekas, kasus disinyalir praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diduga terjadi pada panitia lelang tender LPSE Sinjai. Ta.2019.

Hal tersebut, Pemerhati Sosial Kabupaten Sinjai, Andi Darmawansyah sapaan Ancha Mayor, kembali Surati penegak hukum. Kamis (29/07/2021)

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Melalui surat terbuka, yang disampaikan dan secara tidak langsung, sistem maupun proses hukum

“Surat terbuka ini, saya ingin Menyampaikan dan juga secara tidak langsung mempertanyakan bahwa sistem dan penegakan hukum” katanya.

Sementara penegak hukum dimaksud yakni Ketua Komisi pemberantasa Korupsi (KPK), Kapolri dan Kejagung

“Bahwa Surat terbuka ini, sekaligus saya tujukan kepada Warga Masyarakat Kabupaten Sinjai, dan saya kepada Ketua KPK, Kapolri dan Kejagung” jelasnya

Ia berharap agar pihak dimaksudnya pahami sebenarnya yang di terjadi diKabupaten Sinjai.

“semoga dapat dipahami” singkatnya.

Ket.Foto: Ancha Mayor di Apik Anggota Lipan

Berikut surat terbuka Ancha Mayor yang dikutip dari akun Facebook miliknya, tanpa ada editan:

SURAT TERBUKA
(Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa)

Kepada Yth :
– Komisi Pemberantasan Korupsi RI
– Bapak Kejagung RI.
– Bapak Kapolri
di,-
Jakarta

Dengan hormat,
Salam Sejatera, bahwa saya atas nama “ANCHA MAYOR” salah seorang Warga Masyarakat Kabupatrn Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan, dengan melaui SURAT TERBUKA ini, ingin Menyampaikan dan juga secara tidak.langsung mempertanyakan “SISTEM DAN/ATAU PROSES PENEGAKAN HUKUM DILEMBAGA YANG BAPAK PIMPIN”. Adapun SISTEM DAN/ATAU PROSES PENEGAKAN HUKUM yang ingin saya sampaian dan semiloga dapat dipahami, antara lain :

URAIAN KASUS
(Berlandaskan Data & Fakta)

– Bahwa berdasarkan Surat Pengaduan PEMUDA LUMBUNG INFORMASI LIRA (LIRA) Tanggal 05 Juli 2019, Perihal PENGADUAN DUGAAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) PANITIA LELANG /TENDER LPSE SINJAI. adapunLLaporan Pengaduan PEMUDA LIRA tersebut oleh Pihak Polres Sinjai, diproses sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya “SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : Sprin. Lidik/244/VII/3019 Pada Tanggal, 17 Juli 2019, adapun Sprin Lidik tersebut berlaku sejak Tanggal 17 Juli s/d 17 Agustus 2019”

– Bahwa pada Tanggal, 11 – 05 – 2020, saya melaporkan Kasus tersebut Kejaksaan Negeri Sinjai, namu. Laporan tersebut Ditolak dan/atau dikembalikan dengam alasan Sudah ditangani Pihak Polres, namun Alasan tersebut menurut saya tidak Logis dan berdasar. adapun Landasan dan Dasar saya melaporkan kasus tersebut ke Pihak Kejari Sinjai antara lain :

Baca Juga :  Deklarasi Bersama Tolak Intoleransi dan Terorisme, Densus 88 AT Polri Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat

1). Tanggal Sprin Lidik tersebut sudah tidak berlaku,

2). Tidak adanya perkembangan dan Penyampaian kepihak Pelpora dari pihak Polres Sinjai;

3). bahwa para pihak yang melaporkan kasus tersebut berbedaj, adapun Laporan Dipolres dilakukan oleh Pemuda Lira; sedangkan laporan di Kejari Sinjai oleh saya secara pribadi

bahwa pada saat SURAT TERBUKA ini saya buat, ibarat kata “KASUS INI.BAK DITELAN BUMI, LENYAP TAK BERBEKAS TANPA KETETAPAN DAN PUTUSAN”

MAKSUD DAN TUJUQAN
(Jawaban saya atas Pertanyaan kalian)

PERTANYAAN
– Kenapa Tidak dilaporkan di Polres Sinjai atau Polda Sulsel, atau di Kejari Sinjai atau di Kajati Sulsel…….???

JAWABAN SAYA
– Yang pertama, saya secara pribadi kecewa dengan sistem dan proses penegakan hukumnya yang tidak jelas dan tidak tuntas (lihat diatas)

– Yang kedua, saya selalu dituduh Memfitnah/Mencemqrkan Nama Baim Mereka; saya berdoa, semoga KPK secepatnya tmemproses para pelakuberdaskan Laporan kami

– Yang ketiga, bahwa ada 2. (dua) proses hukum yang sementara saya jalani/lakukan yqitu :

1. bahwa saya sebagai pihak terlapor terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah,….Tanpa Mendahului Kehendak yang maha kuasa, In Shaa Allah….saya akan buktikan Perkataan saya

2. bahwa saya sebagai pihak Pelapor beberapa Kasus KKN di Kabupaten Sinjai, tanpa mendahului kehendak yang maha kuasa……In Shaa Allah Saya Akna Buktikqn bahwa apa yang saya laporkan itu Fakta

3. bahwa pada dasarnya, saya secara pribadi sebagaimana Uraian diatas, sudah terlanjur KECEWA PADA SISTEM DAM PROSES PENEGAKAN HUKUM YANG MEREKA JALANKAN “YANG SECARA MABUSIAWI MERASA TIDAKAENDAPATKAN RASA KEADILAN”

KETERANGAN ;
– BAHWA KEDUDUKAN DAN/ATAU KAPASITAS SAYA DALAM MENYAMPAIKAN SURAT TERBUKQ INI ADALAH SEBAGAI PIHAK PELAPOR DAN/ATAU KATA LAIN SEBAGAI SUMBER INFORMAN DAN/ATAU PEMBERI INFORMASI MELALUI.MEDIA ELEKTRONIK/MEDSOS
(Meruju pada ; UU ITE. PP NO 48 dan PERKA NO 6)

Bahwa Surat terbuka ini, sekaligus saya tujukan kepada Warga Masyarakat Kabupaten Sinja, dan saya kepada Ketua KPK, Kapolri dan Kejagung, semoga dapat dipahami. sekian dan terima kasih. Waaalam

Sinjai, 29 Juli 2021
Warkop 189 Pukul 09.56 Wita

Hormat saya,

Anch@ M@yor
#Jengg@l@ Syindic@te

Laporan : dzul

Tanggapi Berita Ini