Example floating
Example floating
Metropolitan

19 Pelanggar ProKes Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Selatan di Sanksi

×

19 Pelanggar ProKes Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Selatan di Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta- Dalam mendisplinkan warga masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan terkait masker dimasa PPKM Darurat, Polsek Kepulauan Seribu Selatan terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan serentak di empat pulau pemukiman di wilayah Kepulauan Seribu Selatan, Selasa (20/07/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di ruang publik.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Ops Yustisi Gabungan terus kita lakukan baik siang dan malam sebagai upaya mendisplinkan warga masyarakat terkait masker saat diruang publik,” terang Wisnu.

Wisnu melanjutkan, bahwa masker adalah hal yang wajib digunakan secara baik dan benar saat berada diruang publik karena masker dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Jakarta On The Spot Polsek Kepulauan Seribu Utara, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

“Kita akan tindak dan kenakan sanksi kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah,” tambahnya.

Tercatat, ada 19 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa dimana semua pelanggar dikenakan sanksi teguran.

“Iya, dari 19 pelanggar kita kenakan sanksi teguran semua karena menggunakan masker dengan tidak baik dan tidak benar” ujar Wisnu Wardono.

Reporter : Amin Hidayat 

Tanggapi Berita Ini