Faktual.Net, Makassar, Sulsel–Organisasi Advokat (OA) di Indonesia kini semakin berkembang, baik ditingkat nasional maupun di daerah, keberadaanya tidak dapat dipungkiri lagi karena setiap OA pada umumnya memiliki pengurus ditingkat pusat, Provinsi maupun ditingkat Kota/Kabupaten.
Nama dan sistem organisasi antara satu OA tentunya punya perbedaan satu sama lainnya, dimana hal tersebut diatur khusus melalui AD/ART masing-masing. AD/ART merupakan konstitusi dari masing-masing OA yang tentunya dibuat dan ditetapkan serta diputuskan secara bersama-sama melalui suatu forum yang diikuti oleh anggota dari OA.
OA dibentuk tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat. Artinya bahwa OA adalah suatu organisasi yang pembentukan diatur oleh Undang-undang sehingga keberadaanya pun tentunya mendapat perlindungan hukum dari negara.
Salah satu OA yang ada di Indonesia adalah Kongres Advokat Indonesia yang biasa disingkat dengan KAI, dimana OA ini dibentuk pada tanggal 30 Mei 2008. dengan Ketua Umum terpilih sebagai Presiden KAI adalah Indra Sahnun Lubis (ISL).
Saat ini Presiden KAI yang terbentuk pada tanggal 30 Mei tahun 2008 adalah Siti Jamaliah Lubis yang terpilih secara aklamasi dalam Kongres Nasional Ke- III di Batu-Malang pada tanggal 14 – 16 November tahun 2019 lalu dengan masa bakti 2019- 2024. Sebelum terpilih sebagai Presiden KAI ISL , Siti Jamaliah Lubis sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPP KAI ISL tahun 2018 dan selanjutnya menjadi Ketua DPP KAI ISL definitif pada tahun 2019.
Pergantian kepemimpinan dalam OA tidak saja terjadi di tingkat pusat atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP), melainkan juga terjadi ditingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Hal ini terjadi tentunya sesuai konstitusi (AD/ART) dari OA.
DPD KAI ISL Sulsel adalah OA yang menjadi wadah bagi Advokat yang berdomisili di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana Wadah ini tentunya memiliki peran yang sangat penting sebagai OA yang ada di daerah. Salah satu peran penting dari DPD KAI ISL Sulsel sebagai OA ditingkat daerah adalah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda).
Musda merupakan agenda rutin yang dilaksanakan disetiap masa jabatan kepengurusan dalam periode atau masa bakti sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART. Hal ini dilaksanakan salah satu tujuannya adalah untuk memilih Ketua DPD baru setelah masa bakti Ketua dari Pengurus yang telah berakhir masa Jabatannya selama 5 tahun untuk setiap masa jabatan dalam satu periode.
Terkait dengan hal tersebut, dalam waktu dekat KAI 2008 dan atau biasa dikenal dengan KAI Pedang Merah DPD Sulsel akan melaksanakan Musyawarah Daerah Ke-II (Musda II). Informasi terkait dengan Musda secara umum telah dipublikasikan melalui media-media online, dan secara khusus telah tersebar melalui media sosial baik secara individu maupun dalam Grup WA KAI ISL Sulsel.
Dibeberapa media online dikabarkan bahwa DPD KAI ISL Sulsel akan melaksanakan Musda II di Malino pada tanggal 3-4 Juli 2021. Tentumya kabar tersebut adalah kabar baik bagi Anggota dari OA khususnya bagi Anggota KAI ISL yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. Hal ini dikarenakan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 DPD KAI ISL dipimpin oleh Ketua Pelaksana Tugas yaitu oleh Adv. Syamsuddin Nur, SH, MH yang menggantikan Ketua Definitif periode 2016-2021 Adv. Andi Firdaus, SH.MH yang masa jabantanya telah berakhir sejak bulan Januari 2021.
Harapan penulis sebagai anggota advokat yang berdomosili di Kota Makassar dan diangkat sebagai Advokat dari OA KAI ISL Sulsel pada tahun 2019, bahwa melalui Musda II KAI ISL Sulsel dapat menjadi Wadah Penguatan OA KAI ISL khususnya di Sulawesi Selatan. Hal ini karena melihat keberadaan dan kondisi dari Anggota maupun Pengurus KAI ISL di Sulsel saat ini, maka dapat dikatakan masih kurangnya koordinasi baik secara individu maupun secara kolektif melalui pengurus ditingkat DPC maupun di tingkat DPD, sehingga sangat perlu adanya suatu program kerja yang dapat membuat anggota dan Pengurus baik ditingakat Provinsi (DPD) maupun ditingkat Kota /Kabupaten (DPC) bisa saling bersinergi satu sama lain.misalnya terkait dengan jumlah tetap anggota Advokat KAI ISL Sulsel yang diduga sampai saat ini pun belum diketahui secara pasti ada berapa jumlahnya. Karena untuk bisa terjadinya peguatan OA KAI ISL Sulsel salah satunya adalah jumlah keanggotannya dan penyeberanya di Wilayah Sulawesi Selatan.
Tentunya hal tersebut bisa saja terwujud jika nantinya dalam Musda II para calon ketua dapat memaparkan Visi dan Misinya untuk KAI ISL Sulsel dimasa akan datang, karena melalui Visi dan Misilah nantinya akan terlihat secara tertulis maupin tersirat apa yang akan dilakukan oleh para calon ketua ketika nantinya terpilih menjadi ketua.
Namun awal dari penguatan OA KAI ISL Sulsel adalah dari Pelaksanaan Musda Itu sendiri, artinya bahwa ketika dalam Musda nantinya ada pelanggaran terhadap asas maupun AD/ART dan atau pelanggaran aturan lainnya , maka tentunya Musda yang dilakukan justru akan melemahkan OA dan juga memberi dampak negatif bagi KAI ISL Sulsel. Olehnya itu sangat diharapkan pula kiranya panitia pelaksana Musda II KAI ISL Sulsel dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai asas, AD/ART maupun aturan-aturan yang berlaku lainnya agar hasilnya kelak juga baik dan tentunya akan menjadi dasar untuk penguatan OA KAI ISL di Sulsel dimasa akan datang.
Akhirnya sebagai anggota Advokat KAI ISL Sulsel, penulis mengucapkan selamat dan sukses atas pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-II DPD KAI ISL Sulawesi Selatan di Malino tanggal 3-4 Juli 2021. Teruslah maju untuk keadilan dan majulah terus bersama para pencari keadilan
(oleh : Masran Amiruddin, SH.MH)
Editor: Asywar















