Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
MetropolitanOpiniPemerintahan

LKSJ: “Rangkap Jabatan Enak Betul!”

25
×

LKSJ: “Rangkap Jabatan Enak Betul!”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net. Jakarta Pusat, DKI Jakarta –  Sudah jelas Rangkap Jabatan dilarang, kecuali untuk Jaksa, Perancang Perundang-Undangan dan Diplomat. Dimana larangan rangkap jabatan tersebut telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negri Sipil (PNS).

Ketua Lembaga Kajian Strategi Jakarta (LKSJ) Amos Hutauruk, menyayangkan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang telah mengangkat Yusmada Faisal, sebagai Komisaris Jakarta Properti (JAKPRO).
Yusmada Faisal, baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) februari 2021 lalu. Ada apa ini?? Ko bisa??
Obrolan di warung kopi Aktivis Jakarta, seakan Pak Anies takut sama Yusmada, dan ada lagi mengatakan Yusmada sebagai dan lain-lain!! makanya dapat doble posisi empuk dan basah.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Teranyar, Pak Gubernur sudah melanggar, sebanyak 4 (UU) dan 2 (PP), yang berdampak pada rangkap penghasilan dan rangkap jabatan di tubuh organisasi Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Hasilnya pengawasan lemah, karena komisaris minim waktu dan masukan bagi perusahaan BUMD.

Amos menyebutkan 4 UU dan 2 PP yang dimaksud ;

Pertama, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik, merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah BUMN/BUMD.

Kedua, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf (h). Yang menyatakan ASN wajib menjaga kode etik, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Ketiga, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43. Intinya, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Keempat, UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28/1999.

Kelima, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan,  “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris”.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.”

Dengan banyaknya peraturan yang telah ‘diterabas’, saya menduga ada sesuatu hal yang janggal dari pengangkatan Yusmada Faisal sebagai Komisaris Jakpro.

Saran saya untuk Pak Gubernur ;
Pertama, segera copot Yusmada Faisal dari Jabatan Komisaris Jakpro

Kedua, segera Non aktifkan Yusmada Faisal dari Jabatan Kepala Dinas DKI Jakarta, karena sedang tersandung kasus. Temuan BPK Tahun 2016 Pengadaan ALKAL.

Ketiga, segera evaluasi para pejabat di tubuh Organisasi Pemprove DKI Jakarta, agar tidak ada lagi kecolongan seperti kasus Yusmada.

Harapan kita semua, Bapak Gubernur Anies Baswedan dapat menjalankan tugas dengan baik. Dan kami akan tetap solid mendukung dan mengatarkan tujuan pilihan politik Pak Anies di Pesta Demokrasi tahun 2024 nanti. Salam sehat selalu, tertanda Amos Hutauruk, warga DKI Jakarta.

Reporter: M. Yusuf

Tanggapi Berita Ini