Example floating
Example floating
Metropolitan

Langgar PPKM, Satu Tempat Usaha di Semper Barat Disanksi

×

Langgar PPKM, Satu Tempat Usaha di Semper Barat Disanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/06/2021) malam, menjatuhkan sanksi terhadap satu tempat usaha yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Iqbal mengatakan, satu tempat usaha tersebitu diberi sanksi karena kedapatan masih beroperasi di atas waktu yang telah ditetapkan, pukul 21.00. Satu tempat usaha tersebut berada di Jalan Kramat Jaya Semper Barat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Satu tempat usaha di Jalan Kramat Jaya kami segel 1×24 jam,”ucapnya, Rabu (16/06/2021).

Baca Juga :  Barikade Gus Dur Bangga dan Beri Dukungan Penuh, Terpilihnya Yenny Wahid Jadi Ketum KOWANI

Selanjutnya, kami juga melaksanakan woro-woro menghimbau pengunjung dan pemilik di enam tempat usaha rumah makan dan resto agar taat prokes dan tutup pada pukul 21.00.

Reporter : Amin Hidayat 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit