Faktual.Net, Baubau, Sultra — Liga Mahasiswa Nasional Indonesia Untuk Demokrasi (LMND) Komisariat Unidayan, mendesak Polres Baubau untuk tuntaskan terkait dugaan terjadinya kerugian negara atas Infrastruktur Pembangunan Jembatan jalan lingkar ruas Bungi-Sorawolio, oleh Pt. Sinar Bulan Group melalui sumber dana APBD Kota Baubau pada tahun anggaran 2017.
Ketua LMND Unidayan La Ode Bondan Arianto mengungkapkan, telah terjadi kerugian keuangan negara dan patut dicurigai ada oknum yang melakukan percobaan upaya menguntungkan diri sendiri dan melanggar pasal 423 KUHP, serta mengingat semangat dibentuknya UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dugaan awal terhadap pembangunan jembatan ini adalah, adanya kelebihan pembayaran atas kegiatan belanja modal, yang dibuktikan dengan realisasi pembangunan tidak mencapai 100%,” ungkap Bondan, Kamis (27/05/2021).
Dia melanjutkan, penanganan hukum kasus ini berjalan lambat. Sudah cukup lama menjadi perhatian publik, tiga Kasat Reskrim Polres Baubau berganti. Namun, belum ada penyelesaian atas penyelidikan kasus pembangunan jembatan tersebut.
“Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, kami akan terus melakukan kontrol serta menyiapkan serangkaian aksi unjuk rasa. Maka dari itu, kami menantang Polres Baubau untuk segera menuntaskan penyidikan atas polemik tersebut,” tandasnya. (Red).













