Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Press Release, Polres Pinrang Ungkap Kasus Pencurian Motor di Wilayah Hukumnya

×

Press Release, Polres Pinrang Ungkap Kasus Pencurian Motor di Wilayah Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Pinrang, Sulsel– Satuan Reskrim Polres Pinrang, Kamis (15/4) melakukan press realese kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim IPTU Deki Marizaldi didampingi Fighters unit Resmob Satuan reserse kriminal Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Aipda Aris, SH, kepada sejumlah awak media mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat tentang para pemilik sepeda motor yang hilang dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurut Kasat Reskrim IPTU Deki Marizaldi, pelaku yang ditangkap adalah sebanyak empat orang berbagai tempat. Selain itu, kata Kasat, dari empat tersangka yang telah diamanakan ada satu orang yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tangan pelaku SUPRIANTO Als KARMAN (42 tahun) bersama pelaku MASLAN (35 tahun) telah diamankan 10 unit barang bukti sepeda motor hasil dari curiannya. Untuk pelaku MUH.RISAL (20 tahun) telah diamankan 3 unit sepeda motor. Sedangkan pelaku MUH. EHSAN (22 tahun) diamankan 2 unit sepeda motor “ jelas IPTU Deki

Baca Juga :  9 Bulan Kinerja, Herman Siap Lanjutkan Tata Kelola Universitas Haluoleo

Hasil interogasi, kata Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi, pelaku MUH.RISAL (20 tahun) dan pelaku MUH. EHSAN (22 tahun) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan seorang rekannya yaitu YAKOB Alias BAKOA

“ Lelaki atas nama YAKOB Alias BAKOA hingga saat masih dalam proses pencarian (DPO),” ucap IPTU Deki Marizaldi.

Salah satu pelaku yang ditangkap terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

“ Salah satu pelaku harus diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan petugas. Ini pula kita lakukan supaya ada efek jera, dan kepada para pemain/pelaku curanmor yang akan melakukan kejahatannya diwilayah hukum polres pinrang agar tidak melakukannya, kita akan adakan tindakan tegas,” pungkas Kasat Reskrim IPTU Deki Marizaldi.

Himbauan kepada masyarakat, diharapkan agar pemilik sepeda motor yang hilang dapat melihat di Posko Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dan diharapkan membawa bukti bukti yang terkait dengan kenderaan bermotor tersebut,” urainya

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60