Faktual.Net, Surabaya, Jawa Timur – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengikuti Persidangan di PTUN Surabaya, Selasa (30/3/2021).
Persidangan ini dilaksanakan atas sengketa atau Gugatan Keberatan yang diajukan oleh PKN kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum PKN Pusat Terjun langsung menghadiri pangggilan sidang PTUN Surabaya Jalan Raya Ir. H. Juanda No.89, Semawalang, Kabupaten Sidoarjo.
Pada acara konferensi pers ini Patar menjelaskan, “Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ada dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara pada APBD tahun 2018,” ungkapnya.
Untuk menindak lanjuti informasi ini PKN merencanakan melakukan pengawasan masyarakat dengan cara investigasi sesuai dengan Visi, Misi dan Tupoksi PKN.
“Bahwa sesuai dengan SOP Investigasi PKN sebelum melakukan investigasi terlebih dahulu mendapatkan informasi publik dalam bentuk dokumen kontrak yang tujuannnya sebagai informasi awal dalam pelaksanaan investigasi. Sehingga PKN mengajukan permintaan secara tertulis Kepada PPID Dinas Pendidikan namun tidak direspons, sehingga PKN melakukan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidkan Provinsi Jawa Timur. Namun itu juga tidak direspons dan tidak ditanggapi,” demikian ucap Patar Sihotang Ketua PKN Pusat di Kantor PTUN kepada awak media setelah selesai mengikuti persidangan.
Patar melanjutkan, “Karena Kepala Dinas tidak menanggapi surat keberatan dalam tempo 30 hari kerja, maka PKN mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur sesui dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Sengketa Informasi dan hasilnya pada tanggal tanggal 21 Januari 2021. Komisi Informasi Jawa timur memutuskan sengketa ini dengan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : PUTUSAN Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021 yang pada amar putusannya sebagai berikut:
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian
2.Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon
3.Memerintahkan kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Pada amar putusan ini jelas jelas Majelis Komisioner menyatakan bahwa Informasi yang dimohonkan oleh PKN adalah informasi terbuka, namun yang jadi masalah kepada PKN adalah amar putusan Nomor 3 yang menyatakan termohon dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan hanya memperlihatkan atas amar putusan Nomor 3 ini PKN merasa dibodohi atau dipermainkan oleh Majelis Komisioner, karena pertimbangan Hukum Majelis Komisioner melanggar dan bertentangan dengan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 2 huruf c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;dan/atau karena dalam permohonan Pemohon telah jelas dan terang meminta dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy seperti yang terdapat dalam Paragraf [2.2] dan pemohon meminta secara tertulis melalui tahap tahap sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013 .
Bahwa Amar Putusan [5.2] menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon bertentangan dengan Amar Putusan [5.3]. Memerintahkan kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)
Karena kalau sudah dinyatakan informasi terbuka tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak diberikan Hardcopy dan Softcopy seperti yang dimaksud pada paragraf [2.2] atas Putusan Komisi Informasi Jawa Timur yang PKN rasakan adalah putusan yang tidak professional maka PkN mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Surabaya dengan permintaan atau Petitum antara lain menerima permohonan keberatan Pemohon; dan mengabulkan permohonan pemohonan untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021 Tanggal 21 Januari 2021 dan; Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon keberatan.
Pada Persidangan hari ini dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Keberatan dari PKN sebagai pemohon keberatan dihadiri oleh Patar Sihotang, S.H., M.H. sebagai pemohon dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai termohon dan akan dilanjutkan pada hari Selasa minggu depan untuk acara tanggapan dari termohon Patar Sihotang.
Dalam penyampaian awak media ini, mengharapkan agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara sidang keberatan ini dengan putusan yang seadil- adilnnya sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dan amanat tuntutan reformasi dan mengharapkan bantuan rekan rekan media pers agar ikut serta mengawal dan mengawasi persidangan ini demikian ucap Patar.
Reporter : Johan Sopaheluwakan/Jerry Patty















