Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukumKriminalPemerintahanPeristiwa

Berjalan Satu Bulan, Kasus Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Kepala Desa Ujung Bulu Kini Ditingkatkan Ke Tahap Penyidikan Oleh Polres Jeneponto

×

Berjalan Satu Bulan, Kasus Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Kepala Desa Ujung Bulu Kini Ditingkatkan Ke Tahap Penyidikan Oleh Polres Jeneponto

Sebarkan artikel ini
KET FOTO : KASUBAG HUMAS BERSAMA AWAK MEDIA SAAT DI KOMFIRMASI DI KANTORNYA
Example 468x60

Faktual.net, Jeneponto, Sulawesi Selatan – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Ujung Bulu Mansyur Bersama Kepala Dusun Balewang Hamzah dan Maro kini telah sampai ketahap Penyidikan, Jum,at 12 Maret 2021.

 

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sesuai dengan Surat A12 dengan Nomor : B/ 75 / III / 2021 / Reskrim pertanggal 4 Maret 2021. Telah terjadi penggantian jabatan dan pergeseran unit sat Reskrim Polres Jeneponto yang sebelumnya di tangani oleh Unit II TAHBANG Bripka Jusman, SH, NRP 84061425, Jabatan PS. KANIT TAHBANG II RESKRIM dan kini di tangani oleh Unit II TAHBANG yang Baru A.N KANIT II TAHBANG  SAT RESKRIM, Bripka Sulaiman. Telah dilakukan olah TKP dan Gelar perkara sehingga perkara tersebut di tingkatkan ke Tahap Penyidikan.

korban dan saksi kembali di panggil oleh penyidik yang baru

Dan sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A3 nomor : b / 07 / III / RES .1.6./ 2021 / RESKRIM pertanggal 12 Maret 2021. Bahwa korban “Muhammad Bin Benjong” dan saksi “Naim Bin Dea” di panggil Kembali oleh penyidik yang baru guna di ambil keterangannya, yang mana sebelumnya sudah di panggil oleh penyidik sebelumnya (Bripka Jusman SH) untuk dimintai keterangan.

 

Adapun isi Surat panggilan yang baru tersebut Nomor : S. Pgl. / 42 / III / RES. 1.6. / 2021 / Reskrim, yang di tujukan kepada Korban dan Saksi ( Muhammad Bin Benjong dan Naim Bin Dea) “Menghadap kepada Bripka Sulaiman, Untuk dimintai keterangannya selaku Saksi dalam perkara Dugaan tindak pidana Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka atau rasa sakit yang terjadi pada hari Rabu , Tanggal 03 Februari 2021, sekitar pukul 16:00 WITA bertempat di Dusun Kayu Colo, Desa Ujung Bulu, Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (2) ke 1 K.U.H. Pidana.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Manongkoki Masih Beroperasi, Warga Tuding Polres Takalar Tutup Mata terhadap Laporan Masyarakat

Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul SH saat di komfirmasi Awak Media di Mako Polres jeneponto mengatakan, Jadi terkait dengan perkara tersebut yang terjadi di Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia. tentang tindak Pidana Penganiayaan atau Pengeroyokan yang di tangani oleh Polres Jeneponto.

 

“Tahapannya hari ini sudah di Tingkatkan ke Tahap Penyidikan dan proses selanjutnya penyidik akan mengumpulkan Bukti-bukti guna membuat terang perkara tersebut dan nantinya akan menentukan siapa-siapa nanti yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini”, ucap AKP Syahrul Sh Kasubag Humas Polres Jeneponto.

Ket Foto : Kanit Tahbang Bripka Sulaiman menyerahkan Berkas kepada Keluarga Korban (MUHAMMAD). oleh Saenal Abidin

AKP Syahrul SH juga menambahkan, adapun Pertimbangan penyidik sehingga belum dilakukan penahanan terhadap ke Tiga pelaku, karena memang belum di tetapkan sebagai tersangka jadi prosesnya harus ada penetapan tersangka dulu.

 

“setelah ada penetapan tersangka maka selanjutnya apakah dilakukan penahanan atau tidak di lakukan penahanan dan itu juga masih tergantung dari penyidik  karena memang sudah syarat-syarat tertentu untuk dilakukan penahanan”. Tutup AKP Syahrul SH kepada Awak Media.

 

Reporter : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit