Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Koja melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Cipeulang II, RW 12, Rabu (10/03/2021). Sebanyak tujuh orang tidak bermasker dihukum kerja sosial masing-masing selama satu jam.
Kasatpol PP Kelurahan Koja, Hendra mengatakan dipilihnya Jalan Cipeucang II sebagai lokasi TibMask karena dirasakan strategis.
“Ramai akan aktivitas masyarakat. Dengan demikian pengawasan terhadap masyarakat dan pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan dapat terjangkau maksimal,” katanya.
Hendra menambahkan dari kegiatan penegakan Perda No.2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pihaknya mendapatkan tujuh orang warga yang tidak menggunakan masker.
“Untuk membuat mereka jera dan mau mematuhi protokol kesehatan, masing-masing kami berikan denda kerja sosial membersihkan lingkungan sekitarnya lokasi Operasi TibMask selama satu jam lamanya,” ungkapnya.
Hendra berharap masyarakat Jakarta Utara khususnya warga Koja mau ikut bekerjasama dalam upaya memerangi penyebaran COVID-19.
“Untuk menciptakan lingkungan yang sehat, mau berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara khususnya Kelurahan Koja menjalankan protokol kesehatan 3 M,” tuturnya.(Amin)
















