Faktual.Net, Serang, Banten – Polsek Ciruas memediasi korban dan pencuri warung untuk saling berdamai. Korban mencabut laporan dan tidak mempidanakan pencuri warungnya dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat melalui Kanit Reskrim IPTU Fitara Harianja SH, MH, mengatakan, pencurian warung, korban dan pelaku mau bermusyawarah, kita buatkan musyawarahnya. (4/3/2021)
“Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat,” ujar Fitara.
Pelaku, kata Fitara, mencuri di warung milik korban pada Selasa (2/3/2021) lalu terlihat di CCTV. Pada hari itu pelaku kita amankan tengah malam.
Upaya mediasi untuk saling berdamai ini dilakukan karena ada Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kepolisian berwenang untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke ranah pidana.
“Jadi polisi diberi kewenangan untuk menyelesaikan kasus seperti ini, jadi istilahnya Restorative Justice, peran polisi sebagai mediator mencari solusi terbaik yang disetujui dan disepakati kedua belah pihak,” tutupnya. (Oman)
















