Faktual.Net, Bantaeng, Sulsel – Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Nasir Madong S.sos, Era Nurdin Abdullah (NA) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Nasir resmi di tahan setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan setelah di limpahkan kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah dasar di Bantaeng pada 2017 ke kejaksaan. Nasir berperan sebagai pejabat pembuat Komitmen (PPK), Dalam proyek rehabilitasi saat itu, dan Nurdin Abdullah (NA) saat itu sebagai Bupati Bantaeng.
Bukan hanya pejabat PPK yang di tahan, Hamka Malik selaku Kontraktor pelaksana Proyek juga ikut di tahan Oleh Kejakssaan Negeri Bantaeng. Kedua tersangka dugaan Korupsi di tahan, Kejaksaan Negeri Bantaeng dan melengkapi berkas perkara sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng.
Informasi yang sempat di himpung, terkait proyek rehabilitasi Sekola Dasar (SD), sumber dana dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada pun kerugian Negara sebesar Rp. 1.305.793.087,- (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
Kasi Intel Kejari Bantaeng Azhar saat di komfirmasi pada hari selasa 2/03/2021 mengatakan, kami telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik Polda Sulsel.
“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Sulsel. Polda yang sidik perkara kemudian diteliti oleh Kejati kemudian tahap duanya dilakukan di Kejati lalu penuntutannya dilakukan Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Reporter: Dzul














